LIFESTYLE,JS- Teror debt collector pinjaman online (pinjol) masih menjadi persoalan yang membuat sebagian masyarakat khawatir, terutama ketika mereka mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal melunasi pinjaman sesuai jadwal.
Panggilan telepon berulang, pesan bernada ancaman, hingga intimidasi terhadap keluarga dan rekan kerja dapat menimbulkan tekanan bagi peminjam. Bahkan, sebagian masyarakat merasa takut ketika menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas penagihan pinjol.
Namun, masyarakat perlu memahami satu hal penting: kewajiban membayar utang tidak memberikan hak kepada penagih untuk mengancam, mempermalukan, melakukan kekerasan, atau menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan dalam industri jasa keuangan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penyelenggara pinjaman daring yang menjalankan kegiatan penagihan melalui petugas internal maupun perusahaan pihak ketiga.
Karena itu, masyarakat perlu memahami batas kewenangan debt collector, waktu penagihan yang diperbolehkan, serta langkah hukum ketika menghadapi intimidasi.
OJK Mengatur Cara Penagihan Utang Pinjol
OJK memperkuat perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam menjalankan kegiatan penagihan secara bertanggung jawab. Perusahaan juga harus memastikan petugas penagihan menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menghormati hak konsumen.
Artinya, perusahaan pinjol tidak boleh membiarkan debt collector menggunakan ancaman atau intimidasi dengan alasan mengejar pembayaran utang.
OJK bahkan menegaskan kembali sikap tersebut melalui tindakan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector pada April 2026.
Dalam keterangannya, OJK menolak praktik penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat konsumen.
OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan perusahaan penagihan pihak ketiga yang mereka tunjuk.
Dengan demikian, konsumen tidak perlu menganggap semua tindakan debt collector sebagai sesuatu yang harus diterima begitu saja.
Enam Aturan Debt Collector Pinjol yang Perlu Diketahui
Sebelum menghadapi petugas penagihan, masyarakat perlu mengetahui sejumlah batasan yang berlaku dalam proses penagihan pinjaman.
1. Debt collector tidak boleh mengancam peminjam
Petugas penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan verbal, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Penagih tetap dapat mengingatkan peminjam mengenai kewajiban pembayaran. Namun, mereka harus menggunakan komunikasi yang profesional dan tidak menimbulkan ketakutan.
Ancaman menyebarkan data pribadi, mempermalukan peminjam di lingkungan kerja, atau melakukan kekerasan bukan cara penagihan yang dapat dibenarkan.
2. Penagihan tidak boleh mengganggu keluarga dan orang lain
Petugas harus mengarahkan penagihan kepada konsumen yang memiliki kewajiban membayar.
Mereka tidak boleh menjadikan keluarga, teman, tetangga, maupun rekan kerja sebagai sasaran tekanan untuk memaksa seseorang melunasi pinjaman.
Kontak darurat juga tidak otomatis berubah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas utang peminjam.
Karena itu, masyarakat yang hanya tercantum sebagai kontak darurat perlu memahami bahwa pencantuman nomor telepon tidak serta-merta menciptakan kewajiban pembayaran.
3. Penagih tidak boleh menghubungi konsumen secara terus-menerus
OJK mengatur agar perusahaan jasa keuangan menjalankan penagihan tanpa mengganggu konsumen.
Panggilan dan pesan yang datang secara berlebihan, terutama ketika penagih menggunakannya untuk memberikan tekanan, dapat menjadi alasan bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan.
Masyarakat sebaiknya menyimpan riwayat komunikasi tersebut sebagai bukti apabila praktik penagihan sudah melampaui batas.
4. Perhatikan jam penagihan pinjol
Ketentuan penagihan pada umumnya
membatasi kegiatan penagihan secara langsung atau melalui komunikasi pada Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Perusahaan hanya dapat melakukan penagihan di luar ketentuan waktu tersebut apabila konsumen menyetujui atau membuat kesepakatan sebelumnya sesuai aturan.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mencatat waktu setiap panggilan atau kedatangan petugas apabila menemukan dugaan pelanggaran.
5. Penagihan langsung harus memperhatikan domisili konsumen
Petugas penagihan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai tempat penagihan.
Pada prinsipnya, penagihan langsung berlangsung di alamat domisili konsumen. Perusahaan perlu memperoleh persetujuan atau kesepakatan apabila hendak melakukan penagihan di luar tempat tersebut.
Penagih tidak boleh menggunakan lokasi kerja, rumah keluarga, atau tempat umum sebagai sarana mempermalukan konsumen.
6. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga
Sebagian perusahaan pinjol menggunakan jasa pihak ketiga untuk menjalankan penagihan.
Meskipun demikian, perusahaan penyelenggara tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab ketika petugas yang mereka tunjuk melakukan pelanggaran.
Konsumen dapat mengadukan tindakan tersebut kepada perusahaan terkait dan OJK agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan.
Diteror DC Pinjol? Lakukan Lima Langkah Ini
Ketika menghadapi penagih yang menggunakan ancaman atau intimidasi, masyarakat sebaiknya tidak langsung panik.
Ada beberapa langkah yang dapat membantu melindungi diri sekaligus memperkuat bukti pengaduan.
1. Periksa identitas dan perusahaan penagih
Jangan langsung mempercayai seseorang yang mengaku sebagai debt collector.
Mintalah identitas petugas, nama perusahaan pinjol, serta informasi mengenai penugasan penagihan.
Konsumen juga dapat menghubungi perusahaan melalui nomor layanan pelanggan yang tercantum pada aplikasi atau situs resminya.
Langkah ini penting untuk mencegah penipuan yang memanfaatkan kepanikan masyarakat.
2. Simpan seluruh bukti ancaman
Jangan buru-buru menghapus pesan atau riwayat komunikasi yang mengandung intimidasi.
Simpan tangkapan layar WhatsApp, SMS, riwayat panggilan, nomor telepon, rekaman yang diperoleh secara sah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penagihan.
Jika petugas datang ke rumah, masyarakat dapat mencatat waktu kejadian, identitas orang yang datang, dan kronologi peristiwa.
Bukti tersebut akan membantu ketika konsumen mengajukan pengaduan kepada perusahaan, OJK, maupun kepolisian.
3. Ajukan pengaduan kepada perusahaan pinjol
Gunakan saluran pengaduan resmi perusahaan untuk melaporkan tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan.
Jelaskan kronologi secara rinci, mulai dari waktu kejadian, nomor yang menghubungi, isi ancaman, hingga identitas penagih jika tersedia.
Mintalah perusahaan memeriksa tindakan petugas dan memberikan jawaban atas pengaduan tersebut.
Jangan hanya menyampaikan keluhan melalui nomor pribadi yang tidak jelas asal-usulnya.
4. Hubungi OJK melalui kanal resmi
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan OJK untuk meminta informasi atau menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Berikut kanal layanan yang dapat digunakan:
- Telepon OJK: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Portal pengaduan konsumen: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
Siapkan kronologi dan bukti pendukung sebelum mengirimkan laporan. Pastikan pula masyarakat menggunakan kanal resmi agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan OJK.
5. Laporkan kepada polisi jika menemukan ancaman atau kekerasan
Apabila debt collector melakukan kekerasan, pemerasan, ancaman keselamatan, perusakan, atau dugaan tindak pidana lainnya, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian.
Jangan menunggu sampai ancaman berubah menjadi tindakan fisik apabila keselamatan sudah berada dalam bahaya.
Jika menghadapi keadaan darurat, utamakan keselamatan diri dan keluarga, kemudian cari bantuan dari pihak berwenang.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Datang ke Rumah?
Kedatangan petugas penagihan ke rumah sering menimbulkan kepanikan, terutama bagi masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya.
Pertama, tetap tenang dan jangan terpancing melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan.
Kedua, periksa identitas serta surat tugas petugas. Tanyakan perusahaan yang menugaskan mereka dan cocokkan informasi tersebut melalui saluran resmi perusahaan.
Ketiga, mintalah penjelasan mengenai jumlah tagihan, rincian kewajiban, serta informasi pembayaran. Konsumen berhak memahami dasar penagihan sebelum mengambil keputusan.
Keempat, jangan menyerahkan uang tunai kepada orang yang tidak dapat menunjukkan kewenangan dan bukti pembayaran resmi.
Gunakan metode pembayaran yang tercantum dalam saluran resmi perusahaan.
Kelima, jangan menandatangani dokumen yang belum dipahami. Konsumen perlu membaca setiap isi perjanjian sebelum menyetujui kesepakatan baru.
Apabila petugas melakukan ancaman atau tindakan agresif, masyarakat sebaiknya menghindari konfrontasi dan segera meminta bantuan.
Apakah Debt Collector Boleh Menyita Barang di Rumah?
Pertanyaan mengenai penyitaan barang menjadi salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat yang mengalami gagal bayar pinjol.
Masyarakat perlu membedakan antara kewajiban pembayaran utang dan kewenangan melakukan eksekusi terhadap barang milik seseorang.
Petugas penagihan tidak otomatis memiliki kewenangan untuk mengambil barang, memasuki rumah secara paksa, atau merampas kendaraan hanya karena seseorang belum melunasi pinjaman.
Jika pinjaman tidak memiliki jaminan kebendaan, perusahaan tidak dapat menganggap barang milik peminjam sebagai objek yang bebas mereka ambil.
Apabila terdapat jaminan atau perjanjian khusus, mekanisme penyelesaian dan eksekusinya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Petugas penagihan juga tidak boleh menggunakan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Karena itu, masyarakat sebaiknya meminta penjelasan hukum apabila penagih mengancam mengambil barang secara sepihak. Jika muncul dugaan perampasan atau kekerasan, segera cari bantuan kepolisian.
Gagal Bayar Pinjol Bukan Alasan untuk Mengabaikan Utang
Di tengah maraknya kasus intimidasi, masyarakat juga perlu memahami bahwa perlindungan konsumen tidak menghapus kewajiban membayar pinjaman.
Jika seseorang benar-benar memiliki utang, ia tetap harus menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
Namun, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan dapat menghubungi perusahaan untuk membicarakan kemampuan pembayaran, meminta rincian tagihan, atau mengajukan opsi penyelesaian sesuai kebijakan penyelenggara.
Jangan mengambil pinjaman baru hanya untuk menutup utang lama tanpa memperhitungkan kemampuan membayar. Cara tersebut berisiko membuat beban keuangan semakin berat.
Selain itu, masyarakat perlu menghindari tawaran jasa pelunasan utang yang menjanjikan penghapusan pinjol secara instan dengan meminta sejumlah uang di muka.
Periksa legalitas perusahaan pinjaman dan jangan memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun akses rekening kepada pihak yang tidak jelas.
Mengapa Orang yang Tidak Meminjam Bisa Ikut Diteror?
Tidak semua orang yang menerima pesan penagihan merupakan peminjam.
Ada beberapa kemungkinan yang
menyebabkan seseorang menerima panggilan atau pesan dari debt collector meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.
Pertama, seseorang mungkin mencantumkan nomor telepon orang lain sebagai kontak darurat tanpa persetujuan yang jelas.
Kedua, pihak tertentu mungkin menyalahgunakan data pribadi untuk mengajukan pinjaman.
Ketiga, perusahaan dapat mengalami kesalahan pencatatan nomor telepon sehingga penagih menghubungi orang yang tidak memiliki hubungan dengan pinjaman tersebut.
Jika mengalami hal ini, masyarakat perlu menjelaskan bahwa mereka bukan debitur dan meminta perusahaan memeriksa sumber data nomor telepon.
Simpan bukti komunikasi dan laporkan apabila penagih tetap melakukan intimidasi atau terus mengganggu.
Pahami Hak Konsumen dan Jangan Takut Melapor
Masyarakat perlu membedakan antara penagihan utang yang sah dan tindakan intimidasi yang melanggar aturan.
Kewajiban melunasi pinjaman tetap berlaku bagi debitur. Namun, perusahaan pinjol dan petugas penagihan harus menghormati hak konsumen serta mengikuti ketentuan OJK.
Jika menghadapi teror debt collector, masyarakat sebaiknya memeriksa identitas penagih, menyimpan bukti, menghubungi perusahaan, dan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
Apabila penagih melakukan ancaman, kekerasan, atau dugaan tindak pidana, masyarakat dapat meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dengan memahami aturan penagihan pinjol, masyarakat dapat menghadapi persoalan utang secara lebih tenang, melindungi data pribadi, serta mengetahui jalur pengaduan yang tepat.(*)










