JAKARTA, JS – Menjelang akhir tahun 2025, banyak orang kembali mencari informasi tentang program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.Banyak peserta ingin mengetahui jadwal program, siapa yang berhak mengikuti, dan cara melakukan registrasi ulang.
Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk kelompok tertentu. Pemutihan hanya menghapus tunggakan maksimal 24 bulan, bukan seluruh tunggakan.
Jadwal Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Pelaksanaan teknis kemungkinan berlangsung pada November 2025. Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi. Peserta perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat atau BPJS Kesehatan.
Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan
Pemutihan berlaku untuk peserta yang memenuhi kriteria:
-
Eks-Mandiri (PBPU/BP) – Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan, karena itu, masih memiliki tunggakan.
-
Beralih Menjadi PBI – Peserta yang kini menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mendapat pembiayaan iuran dari negara.
-
Terdata di DTSEN/DTKS – Peserta tercatat sebagai masyarakat tidak mampu di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Cara Registrasi Ulang Pemutihan
1. Cek Status dan Tunggakan
Gunakan aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811 8 165 165 untuk mengetahui besaran tunggakan dan status kepesertaan.
2. Pastikan Terdaftar di DTSEN/DTKS
Jika belum tercatat, datangi desa atau kelurahan untuk mendaftar DTKS. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi.
3. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Bawa KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS/KIS, dan surat bukti status PBI. Petugas akan membantu memproses pemutihan sesuai ketentuan.
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 berlaku hanya bagi eks-Mandiri yang menjadi PBI dan tercatat sebagai warga tidak mampu, dengan jadwal resmi menunggu pengumuman pemerintah.(AN)









