Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Naik, Pencairan Bulanan

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Foto : Mendikdasmen Abdul Mu’ti

JAKARTA, JS- Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Naik, Pencairan Bulanan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melaporkan perkembangan program peningkatan kesejahteraan guru kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menyampaikan laporan ini dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (28/11).

Di hadapan para guru, Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah menaikkan tunjangan guru non-ASN menjadi Rp2 juta. “Alhamdulillah Bapak Presiden, tunjangan guru non-ASN yang Bapak janjikan kini bernilai Rp2 juta dan sudah kami salurkan,” ujarnya. Para guru langsung memberikan tepuk tangan saat mendengar kabar tersebut.

Baca Juga :  Seminar Buku Budaya Lokal di Sungai Penuh: Strategi Baru Cetak Generasi Berkarakter & Cinta Daerah

Mu’ti juga melaporkan bahwa pemerintah menyalurkan tunjangan guru ASN senilai gaji pokok beserta bonus langsung ke rekening masing-masing. Selama ini pencairan berlangsung setiap tiga bulan. Ia menargetkan pencairan bulanan mulai tahun depan agar guru dapat menerima haknya lebih cepat.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Siap Tempur di FIFA Series 2026: Jadwal, Lawan, dan Peluang Naik Ranking Dunia!

Selain itu, Mu’ti menyebut 808.865 guru mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sepanjang 2025. Ia berharap guru yang memenuhi syarat bisa segera memperoleh sertifikasi.

Melalui kenaikan tunjangan dan percepatan program pengembangan profesi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru