BSU Rp 600.000 : Informasi Terbaru dan Cara Daftar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembagian BSU 2025

Ilustrasi pembagian BSU 2025

JAKARTA, JS – Banyak pekerja berharap pemerintah menyalurkan BSU Rp600.000 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua pada sisa tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kabar tentang BSU tahap kedua Oktober 2025 tidak benar. “Hingga saat ini, pemerintah tidak menyalurkan BSU tahap kedua,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Tak Kelihatan, Ternyata Honda CR-V 7-seater Tak lagi Diproduksi

Meski begitu, Kemnaker sudah menyalurkan BSU 2025 kepada 15,25 juta pekerja pada Juni–Juli 2025. Pekerja tetap bisa mempersiapkan diri dengan mendaftar jika program BSU dibuka kembali.

Cara Daftar BSU Rp600.000 2025

Untuk mendapat BSU Rp600.000, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

  1. Daftar BPJS Ketenagakerjaan

    • Pemberi kerja mendaftarkan perusahaan atau badan usaha melalui kanal fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan.

    • Setelah itu, perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja.

  2. Serahkan Data Pekerja

    • Pemberi kerja menyerahkan jumlah pekerja dan informasi upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Pekerja Asing (WNA)

    • WNA yang bekerja minimal 6 bulan harus menyerahkan paspor sebagai dokumen pendukung.

Baca Juga :  Update Terbaru, Cek Harga Emas Perhiasan 25 Januari 2025

Dengan menyiapkan semua persyaratan tersebut, pekerja siap jika BSU 2025 dibuka kembali.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru