Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden, Prabowo Subianto menetapkan BPIH tahun 2026 dengan diterbitkannya Keppres Nomor 34 Tahun 2025

Presiden, Prabowo Subianto menetapkan BPIH tahun 2026 dengan diterbitkannya Keppres Nomor 34 Tahun 2025

JAKARTA, JS – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Keppres ini menetapkan biaya berdasarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Keppres diteken pada 13 November 2025 dan memuat rincian besaran BPIH serta Bipih untuk 14 embarkasi.

Besaran BPIH Jemaah Haji Reguler 2026

Berikut besaran BPIH per jemaah di masing-masing embarkasi:

  • Aceh: Rp78.324.981

  • Medan: Rp79.379.071

  • Batam: Rp87.340.981

  • Padang: Rp81.085.481

  • Palembang: Rp87.422.481

  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281

  • Solo: Rp86.448.981

  • Surabaya: Rp93.860.981

  • Balikpapan: Rp88.791.481

  • Banjarmasin: Rp88.754.481

  • Makassar: Rp89.108.738

  • Lombok: Rp88.167.381

  • Kertajati: Rp91.774.581

  • Yogyakarta: Rp86.170.981

Baca Juga :  Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler 2026

Berikut besaran Bipih per jemaah:

  • Aceh: Rp45.109.422

  • Medan: Rp46.163.512

  • Batam: Rp54.125.422

  • Padang: Rp47.869.922

  • Palembang: Rp54.206.922

  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722

  • Solo: Rp53.233.422

  • Surabaya: Rp60.645.422

  • Balikpapan: Rp55.575.922

  • Banjarmasin: Rp55.538.922

  • Makassar: Rp55.893.179

  • Lombok: Rp54.951.822

  • Kertajati: Rp58.559.022

  • Yogyakarta: Rp52.955.422

Baca Juga :  Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

Jemaah menggunakan Bipih untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.

Total Biaya dan Nilai Manfaat

Keppres menetapkan nilai manfaat untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih sebesar Rp6.695.758.435.018.

Untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat mencapai Rp7.229.419.000.(AN)

Berita Terkait

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2027: BKN Matangkan Skema Pengangkatan dan Pembayaran Gaji
BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Kamis, 24 September 2026 - 19:01 WIB

Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIB

Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen

Berita Terbaru