10 Persen NIP PPPK Belum Terbit, Ini Kata BKN RI

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Persen NIP PPPK masih terkendala

10 Persen NIP PPPK masih terkendala

JAKARTA,JS- Progres penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) untuk rekrutmen 2024 sudah mencapai lebih dari 90 persen. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyatakan BKN terus memproses NIP bagi ratusan ribu pegawai.

Namun sekitar 10 persen NIP belum terbit karena banyak pemerintah daerah belum mengirim dokumen lengkap. Azis menegaskan, masalah utama muncul dari daerah, bukan pemerintah pusat.

BKN tidak dapat menetapkan NIP jika dokumen daerah kurang lengkap, tidak sesuai standar, atau tidak sinkron dengan data hasil seleksi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya administrasi kepegawaian di beberapa daerah.

Baca Juga :  Pembaruan Besar FC Mobile, Kode Redeem 9 Januari 2026

Beberapa daerah menghadapi kendala teknis. Server sering bermasalah. Koordinasi antarinstansi tidak lancar. Operator juga belum memahami aturan unggah dokumen. Kesiapan SDM pengelola data yang kurang membuat proses tertunda.

Keterlambatan ini langsung memengaruhi peserta PPPK 2024. Mereka yang sudah lulus harus menunggu SK sebelum mulai bekerja dan menerima gaji. SK menjadi syarat mutlak untuk penempatan resmi.

Pemerintah pusat menegaskan pendanaan gaji PPPK tidak bermasalah. Namun selama daerah belum mengirim berkas lengkap, proses administrasi tidak bisa maju. Daerah yang tertib menyelesaikan NIP lebih cepat. Daerah yang belum siap tertinggal jauh.

Baca Juga :  Anggota DPR dan DPRD: Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Pemerintah perlu memperketat supervisi, memberi pendampingan teknis, dan menegakkan sanksi administratif untuk mendorong daerah lebih disiplin.

Meski BKN berhasil menyelesaikan 90 persen NIP, sisa 10 persen tetap menjadi perhatian utama. Selama daerah belum melengkapi data, ribuan tenaga honorer harus menunggu kepastian untuk mulai bekerja.(AN)

Berita Terkait

Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:00 WIB

Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Minggu, 5 April 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Berita Terbaru