Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

JAMBI,JS– Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Program ini berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka untuk seluruh wajib pajak di Jambi.

Syarat Mengikuti Program
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi (nama sesuai STNK)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Surat kuasa bermaterai jika diurus pihak lain

  • Uang sejumlah pokok pajak 2025

Cara Mendaftar
Pertama, kumpulkan dokumen persyaratan. Setelah itu, datang ke Kantor Samsat terdekat. Kemudian, ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan. Selanjutnya, serahkan dokumen dan formulir kepada petugas, lalu bayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak dan simpan bukti bayar. Selain itu, ikuti arahan petugas jika ingin memanfaatkan penghapusan biaya BBNKB.

Baca Juga :  Bentuk Bokong Bisa Jadi Petunjuk Awal Risiko Diabetes Tipe 2

Manfaat Program
Program ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:

  • Keringanan Pokok Pajak Tunggakan: Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk 2 tahun terakhir bagi kendaraan yang menunggak 5–15 tahun.

  • Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ: Selain itu, semua denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapus.

  • Bebas Denda Administrasi BBNKB dan Pendaftaran: Selain itu, sanksi administrasi untuk kendaraan hasil lelang, rampasan, leasing, maupun pendaftaran PKB I, PKB II, dan lelang yang melewati jatuh tempo dihapus.

Baca Juga :  Darren Till Sebut Paulo Costa Sebagai Petarung Terburuk di UFC

Dengan demikian, program ini sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak sambil meringankan beban masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi
Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya
Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:30 WIB

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Berita Terbaru