JAKARTA,JS- Catat!, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025
Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 untuk mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sejalan dengan itu, sekolah harus menghindari pekerjaan rumah atau proyek liburan yang memberatkan. Sebagai gantinya, guru bisa memberikan penugasan sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan bersama keluarga.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025
Perlu diketahui, pemerintah menetapkan libur akhir tahun berdasarkan:
-
Hari Raya Natal: Kamis, 25 Desember 2025 (libur nasional)
-
Cuti Bersama Natal: Jumat, 26 Desember 2025
Dengan demikian, ketetapan ini merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Jadwal Libur Sekolah Berdasarkan Provinsi
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 menunjukkan sebagian besar sekolah mulai libur antara 19–22 Desember 2025 dan berakhir awal Januari 2026. Berikut jadwal libur di beberapa provinsi:
-
DKI Jakarta: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Jawa Barat & Jawa Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
DI Yogyakarta: 22–31 Desember 2025
-
Papua & Papua Selatan: 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Papua Pegunungan: 22 Desember 2025 – 6 Januari 2026
Selain itu, tiap daerah menyesuaikan libur sesuai kalender pendidikan masing-masing.
Panduan Penugasan Liburan
Untuk itu, Kemendikdasmen meminta guru memperhatikan beberapa hal:
-
Jangan membebani siswa dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan berlebihan.
-
Hindari penugasan yang memerlukan biaya besar.
-
Batasi penggunaan gawai dan internet secara intensif.
-
Buat penugasan sederhana, menyenangkan, dan bisa dikerjakan bersama keluarga.
Dengan kata lain, guru bisa membantu siswa menikmati libur dengan kegiatan yang bermanfaat tanpa menambah beban.
Harapan Pemerintah
Oleh karena itu, pemerintah ingin siswa menikmati libur akhir tahun dengan aman dan menyenangkan. Selain itu, orang tua bisa memanfaatkan waktu libur untuk kegiatan positif bersama keluarga.(AN)









