PPPK ; Kebijakan Pemerintah Jadi Titik Akhir Pengabdian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

PATI,JS– Awal 2026 menandai akhir bagi sejumlah guru honorer di SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Pati. Akibatnya, mereka harus berhenti mengajar karena tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024. Dengan demikian, kepala sekolah hanya boleh mempekerjakan guru honorer hingga 31 Desember 2025 dan tidak boleh menganggarkan gaji setelah itu.

Baca Juga :  CPNS Khusus Honorer Kabupaten Tambrauw Resmi Dibuka

Zunaidi, 16 Tahun Mengajar, Kini Harus Pensiun Dini

Zunaidi (bukan nama asli), guru berusia 39 tahun, menjadi salah satu guru honorer yang terdampak. Ia mengajar di SMA Negeri di Pati sejak 2009, membimbing generasi demi generasi siswa selama 16 tahun. Namun, kini ia harus mengakhiri pengabdiannya secara tiba-tiba.

“Saya terpaksa pensiun dini,” ujar Zunaidi saat ditemui, Sabtu (13/12/2025). Kepala sekolah memanggilnya bukan untuk membahas kegiatan belajar-mengajar, melainkan untuk menyampaikan keputusan sesuai SE tersebut.

Pengabdian yang Tak Lagi Dihargai

Zunaidi merasa pengabdiannya tidak dihargai. Selama 16 tahun, ia mengajar, menjadi wali kelas, dan membimbing murid-muridnya. Ia meraih berbagai prestasi, mulai dari pencatatan valid di Dapodik, kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik), hingga prestasi tingkat nasional. Namun, semua itu seakan hilang begitu saja.

Yang lebih menyakitkan, sekolah tidak memberikan pesangon. “Saya menghormati upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Tetapi, seharusnya mereka tidak memberhentikan guru yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Honorer, Rekrutmen CPNS 2026 Untuk Lulusan Baru

Rasa Ketidakadilan dalam Penataan Pegawai

Zunaidi menilai pemerintah mengabaikan rasa keadilan. “Menata itu mestinya merapikan yang belum tertata, bukan membongkar yang sudah berjalan. Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, semuanya hilang begitu saja,” keluhnya.

Selain itu, ia merasa kontribusinya selama bertahun-tahun tidak dihargai, meski telah banyak membantu dunia pendidikan di Pati.

Menatap Masa Depan di Luar Pendidikan Formal

Meski demikian, Zunaidi bertekad tidak terpuruk. Ia mulai mencari peluang di luar pendidikan formal, termasuk mengejar minatnya dalam fotografi dan keterampilan lain yang sebelumnya hanya ia jalani sebagai hobi.

“Mungkin saya akan fokus ke fotografi dulu sambil belajar keterampilan lain,” pungkasnya. Dengan begitu, perjuangan dan dedikasinya selama 16 tahun tetap menginspirasi, sekaligus menjadi pengingat bagi sistem yang harus menata ulang tenaga honorer.(AN)

Berita Terkait

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Infinix XBook 15 Bikin Heboh! Laptop Ryzen Kencang Desain Premium Harga Ramah Kantong
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?

Berita Terbaru