Satresnarkoba Polres Merangin Ciduk Pengedar Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin amankan terduga pelaku pengedar Narkotika

Polres Merangin amankan terduga pelaku pengedar Narkotika

MERANGIN,JS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial HM (36), warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. HM diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Sabtu (13/12) siang.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (10/12) yang menyebut dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki dan memantau HM. Akhirnya, mereka berhasil menangkapnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Warga Desa Beringin Sanggul Merangin Keluhkan Pelayanan Pustu

Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, mengatakan polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 71,012 gram saat menggeledah HM. Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Android merek Infinix Hot 10, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti kompor, korek api, dan alat bong.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Mapping Daerah Rawan Bencana

“Selanjutnya, kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sakirman.

Dari pemeriksaan sementara, HM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Oleh karena itu, polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Polres Merangin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sakirman.(AN)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:01 WIB

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Berita Terbaru

IHSG

Bisnis

IHSG Ditutup Anjlok, Investor Dibayangi Tekanan Jual Besar

Selasa, 30 Jun 2026 - 23:01 WIB