MERANGIN,JS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial HM (36), warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. HM diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Sabtu (13/12) siang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (10/12) yang menyebut dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki dan memantau HM. Akhirnya, mereka berhasil menangkapnya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, mengatakan polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 71,012 gram saat menggeledah HM. Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Android merek Infinix Hot 10, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti kompor, korek api, dan alat bong.
“Selanjutnya, kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sakirman.
Dari pemeriksaan sementara, HM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Oleh karena itu, polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Polres Merangin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sakirman.(AN)









