Satresnarkoba Polres Merangin Ciduk Pengedar Sabu

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin amankan terduga pelaku pengedar Narkotika

Polres Merangin amankan terduga pelaku pengedar Narkotika

MERANGIN,JS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial HM (36), warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. HM diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Sabtu (13/12) siang.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (10/12) yang menyebut dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki dan memantau HM. Akhirnya, mereka berhasil menangkapnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Warga Desa Beringin Sanggul Merangin Keluhkan Pelayanan Pustu

Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, mengatakan polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 71,012 gram saat menggeledah HM. Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Android merek Infinix Hot 10, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti kompor, korek api, dan alat bong.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Mapping Daerah Rawan Bencana

“Selanjutnya, kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sakirman.

Dari pemeriksaan sementara, HM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Oleh karena itu, polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Polres Merangin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sakirman.(AN)

Berita Terkait

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB