Rekening Tak Aktif 5 Tahun Dikategorikan Dormant, Ini Kata OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Buku Rekening

Foto ; Buku Rekening

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa bank akan mengklasifikasikan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun) sebagai rekening dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 467 dan 468. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas untuk mengelola rekening di sektor perbankan.

Baca Juga :  Mulai 2026, OJK Bentuk Satuan Kerja Baru

Pengecualian untuk Rekening Tertentu

Meski begitu, bank tetap bisa memberikan pengecualian untuk rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu. Misalnya, tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (seperti haji, umroh, dan kurban), serta tabungan rencana non-keagamaan (untuk pendidikan atau pernikahan). Selain itu, rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk investasi juga bisa mendapatkan pengecualian. Dengan demikian, peraturan ini memastikan rekening dengan tujuan khusus mendapat perlakuan berbeda.

Praktik Pengelolaan Rekening di Negara Lain

Baca Juga :  Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Dian juga menyebutkan bahwa OJK menyusun ketentuan ini berdasarkan kajian yang merujuk pada praktik pengelolaan rekening di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, dan Malaysia. Harapannya, peraturan ini mengadopsi standar internasional yang sudah terbukti efektif.

Standar Pengelolaan Rekening Baru oleh OJK

OJK, melalui Peraturan OJK No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, menetapkan standar baru untuk pengelolaan rekening di seluruh bank di Indonesia.

  1. Rekening Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

  2. Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 360 hari.

  3. Rekening Dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Pengawasan Lebih Ketat untuk Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Peraturan ini juga mengatur pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah penerapan sistem flagging rekening untuk mendeteksi status rekening secara cepat. Selain itu, bank harus menyusun kebijakan penatausahaan yang lebih rinci dan memperkuat kontrol risiko dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta pencegahan pencucian uang (APU-PPT).

(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru