1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Gunakan Pengenalan Wajah

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Registrasi SIM card pakai wajah resmi dimulai 1 Januari 2025

Ilustrasi, Registrasi SIM card pakai wajah resmi dimulai 1 Januari 2025

JAKARTA,JS– Pemerintah Indonesia bersama operator seluler mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) hari ini. Pada tahap awal, kebijakan ini bersifat sukarela dan berlaku selama enam bulan pertama.

Transisi Kebijakan: Pilihan Metode Registrasi SIM

Baca Juga :  Makin Rumit, Registrasi Kartu Sim Harus Pakai Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyusun skema transisi kebijakan. Selama enam bulan pertama, masyarakat dapat memilih antara dua metode registrasi: menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode baru berbasis biometrik wajah. Selama periode transisi ini, masyarakat memiliki kebebasan memilih sesuai preferensi mereka.

Penerapan Wajib Registrasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Pada 1 Juli 2026, registrasi SIM card untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan verifikasi wajah. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menjelaskan, “Hingga 30 Juni 2026, masyarakat masih bisa memilih antara registrasi menggunakan NIK atau biometrik. Namun, setelah 1 Juli 2026, registrasi SIM card harus menggunakan verifikasi wajah.”

Baca Juga :  Panggilan WhatsApp Tidak Tersambung Meski Centang Dua

Mengatasi Kejahatan Digital dengan Teknologi Biometrik

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi kejahatan digital yang semakin masif. Penipuan seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering sering memanfaatkan nomor seluler sebagai alat penipuan. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai 332 juta. Di sisi lain, Indonesia Anti Scam Center mencatat lebih dari 380 ribu rekening yang terindikasi penipuan dengan kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.

“Penipuan digital menyebabkan kerugian lebih dari Rp 7 triliun setiap tahun. Setiap bulan, lebih dari 30 juta scam call terjadi, dan setiap orang rata-rata menerima satu panggilan spam setiap minggunya,” tambah Edwin.

Tujuan Pembersihan Basis Data Nomor Seluler

Selain untuk mengurangi penipuan, kebijakan registrasi biometrik bertujuan membersihkan basis data nomor seluler yang tidak valid. Saat ini, lebih dari 310 juta nomor beredar di Indonesia, jauh melebihi jumlah penduduk dewasa yang sekitar 220 juta jiwa. Kebijakan ini bertujuan memastikan keakuratan data yang ada dalam sistem.

Operator Seluler Siap Mendukung Kebijakan Registrasi Biometrik

Operator seluler di Indonesia siap mendukung implementasi kebijakan ini. Telkomsel, misalnya, akan memulai registrasi berbasis biometrik di GraPARI dengan pendampingan langsung dari petugas. Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, mengatakan, “Kami memastikan proses registrasi biometrik ini aman dan mudah bagi pelanggan.”

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) juga mendukung kebijakan ini. Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, menyatakan, “Kami mendukung langkah pemerintah yang memberi dasar hukum untuk eSIM dan memperkuat keamanan data pelanggan.”

Keamanan Data Pelanggan Terjamin dengan Standar Internasional

ATSI memastikan operator seluler mengadopsi sistem manajemen keamanan informasi bersertifikasi ISO 27001. Selain itu, operator juga menggunakan teknologi liveness detection minimal ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan wajah. Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga akan diperpanjang secara berkala setiap dua tahun untuk memastikan validitas data kependudukan.

Dengan kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan nyaman serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penipuan digital.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru