Aktivasi Akun Coretax Capai 11,9 Juta per 2 Januari 2026

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

JAKARTA,JS– Hingga 2 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 11,9 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax. WP perlu mengaktivasi akun ini agar bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah aktivasi akun mencapai 11.192.297. Rinciannya, 10,28 juta WP Orang Pribadi, 816,1 ribu WP Badan, 88,3 ribu Instansi Pemerintah, dan 221 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga :  DJP Terapkan Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Mulai 2026

Angka ini meningkat dibandingkan 30 Desember 2025 yang tercatat 10,22 juta aktivasi akun. DJP menegaskan, WP dapat mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum menggunakan layanan Coretax. Dengan kata lain, WP tidak harus menunggu hingga 31 Desember untuk mengaktivasi akun.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa masyarakat mengeluhkan kesulitan aktivasi dan akses akun Coretax. “Ada beberapa orang yang ngomel ke saya,” ujar Purbaya di kantornya, 31 Desember 2025. Ia menilai sistem saat ini rumit dan membutuhkan petunjuk lebih jelas. Oleh karena itu, petugas pajak perlu memberikan bantuan langsung kepada WP.

DJP mendorong aktivasi lebih awal untuk menghindari penumpukan proses saat pelaporan SPT Tahunan.  Orang Pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan Badan paling lambat 30 April 2026.

WP dapat mengaktivasi akun Coretax dan membuat KO/SE secara mandiri melalui panduan resmi di situs web pajak.go.id, akun media sosial DJP (@DitjenPajakRI), atau pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

WP yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan sebaiknya mengatur jadwal kedatangan secara bijak. Dengan begitu, petugas dapat melayani semua WP dengan lancar dan antrean tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru