Aktivasi Akun Coretax Capai 11,9 Juta per 2 Januari 2026

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

JAKARTA,JS– Hingga 2 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 11,9 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax. WP perlu mengaktivasi akun ini agar bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah aktivasi akun mencapai 11.192.297. Rinciannya, 10,28 juta WP Orang Pribadi, 816,1 ribu WP Badan, 88,3 ribu Instansi Pemerintah, dan 221 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga :  DJP Terapkan Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Mulai 2026

Angka ini meningkat dibandingkan 30 Desember 2025 yang tercatat 10,22 juta aktivasi akun. DJP menegaskan, WP dapat mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum menggunakan layanan Coretax. Dengan kata lain, WP tidak harus menunggu hingga 31 Desember untuk mengaktivasi akun.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa masyarakat mengeluhkan kesulitan aktivasi dan akses akun Coretax. “Ada beberapa orang yang ngomel ke saya,” ujar Purbaya di kantornya, 31 Desember 2025. Ia menilai sistem saat ini rumit dan membutuhkan petunjuk lebih jelas. Oleh karena itu, petugas pajak perlu memberikan bantuan langsung kepada WP.

DJP mendorong aktivasi lebih awal untuk menghindari penumpukan proses saat pelaporan SPT Tahunan.  Orang Pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan Badan paling lambat 30 April 2026.

WP dapat mengaktivasi akun Coretax dan membuat KO/SE secara mandiri melalui panduan resmi di situs web pajak.go.id, akun media sosial DJP (@DitjenPajakRI), atau pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

WP yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan sebaiknya mengatur jadwal kedatangan secara bijak. Dengan begitu, petugas dapat melayani semua WP dengan lancar dan antrean tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru