Naik Lagi, Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi harga emas perhiasan hari ini

Ilustrasi harga emas perhiasan hari ini

JAKARTA,JS– Pergerakan harga emas perhiasan kembali menjadi perhatian masyarakat pada Minggu (18/1). Sejak pagi, banyak orang mencari informasi harga emas sebelum membeli atau menjual perhiasan yang dimiliki. Fenomena ini menunjukkan bahwa emas bukan sekadar aksesori, tetapi juga dianggap sebagai aset penyimpan nilai.

Harga Emas Perhiasan Nasional Pagi Ini

Berdasarkan data Lakumas pukul 07.05 WIB, harga emas perhiasan di Indonesia bergerak stabil. Banyak pedagang dan pembeli memantau harga di pagi hari untuk memperkirakan tren harian. Selain itu, informasi awal ini membantu menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.

Emas Perhiasan Kadar Tinggi (24K–21K)

Baca Juga :  Harga Emas Antam melemah hingga Rp108.000 pada Pekan Ini

Emas dengan kadar tinggi menarik perhatian mereka yang menekankan kandungan emas dibanding bentuk perhiasan. Hari ini, harganya sebagai berikut:

  • 24K: Rp 2.224.000/gram

  • 23K: Rp 1.991.000/gram

  • 22K: Rp 1.904.000/gram

  • 21K: Rp 1.821.000/gram

Kadar ini biasanya dipilih oleh kolektor atau pembeli yang ingin menyimpan emas sebagai investasi jangka panjang.

Emas Perhiasan Kadar Menengah (20K–18K)

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Cenderung Stabil di Selasa, 6 Januari 2026

Di kategori menengah, emas menawarkan keseimbangan antara nilai dan daya tahan material. Banyak orang memilih kadar ini untuk perhiasan harian karena relatif kuat namun tetap mengandung emas tinggi:

  • 20K: Rp 1.732.000/gram

  • 19K: Rp 1.644.000/gram

  • 18K: Rp 1.556.000/gram

Selain itu, kadar menengah lebih mudah diproses menjadi model perhiasan yang menarik.

Emas Perhiasan Populer untuk Aktivitas Sehari-hari (17K–14K)

Untuk penggunaan rutin, masyarakat cenderung memilih emas dengan kadar 17K hingga 14K karena lebih awet dan terjangkau:

  • 17K: Rp 1.468.000/gram

  • 16K: Rp 1.380.000/gram

  • 15K: Rp 1.294.000/gram

  • 14K: Rp 1.207.000/gram

Kadar ini cukup fleksibel untuk dipakai sehari-hari tanpa mudah rusak.

Emas Perhiasan Kadar Rendah (13K–9K)

Perhiasan dengan kadar rendah menawarkan harga lebih ekonomis dan fokus pada desain. Banyak pembeli memilih kadar ini untuk tampilan estetika, bukan sebagai simpanan nilai:

  • 13K: Rp 1.120.000/gram

  • 12K: Rp 1.032.000/gram

  • 11K: Rp 944.000/gram

  • 10K: Rp 858.000/gram

  • 9K: Rp 770.000/gram

Kadar rendah memungkinkan produsen membuat model kreatif dengan harga lebih terjangkau.

Tips Sebelum Membeli atau Menjual

Sebelum bertransaksi, pembeli dan penjual sebaiknya membandingkan harga antar-kadar. Selain itu, pertimbangkan tujuan kepemilikan, kebutuhan, dan anggaran. Harga emas bisa berubah cepat karena faktor pasar global, nilai tukar, dan permintaan domestik. Dengan strategi ini, transaksi menjadi lebih tepat sasaran dan menguntungkan.(TIM)

Berita Terkait

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:01 WIB

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Berita Terbaru