MERANGIN,JS – Pemerintah Kabupaten Merangin melakukan uji sampel air terkait dugaan pencemaran lingkungan, akibat aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di kawasan Bendungan Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
“Airnya sudah mengandung minyak, tadi kita sudah ambil sampel. Akan kita uji di laboratorium, apakah ini mengandung merkuri dan lainnya atau tidak,” ujar Wabup Khafidh di Merangin, Sabtu (9/11/2025).
Diduga, hal ini berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Akibat pencemaran tersebut, para pembudidaya ikan di Bendungan Betuk mengalami kerugian besar. Kualitas air yang menurun membuat ikan-ikan banyak mati.
“Dulu bendungan ini sempat menjadi pusat pengembangan budidaya ikan air tawar. Sekarang banyak keramba warga yang tidak berfungsi lagi. Ini bukti pencemaran semakin parah,” jelasnya Wabup.
Ia juga mengimbau kepada seluruh penambang untuk menghentikan aktivitas tambang di kawasan bendungan.
“Saya mengimbau agar penambang mengeluarkan dompeng yang ada di Bendungan Betuk, karena bendungan tersebut merupakan aset Kabupaten Merangin,” tegasnya
Kasus pencemaran di Bendungan Betuk menambah daftar panjang dampak lingkungan akibat tambang ilegal di Jambi.









