BSU Rp 600.000 : Informasi Terbaru dan Cara Daftar

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembagian BSU 2025

Ilustrasi pembagian BSU 2025

JAKARTA, JS – Banyak pekerja berharap pemerintah menyalurkan BSU Rp600.000 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua pada sisa tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kabar tentang BSU tahap kedua Oktober 2025 tidak benar. “Hingga saat ini, pemerintah tidak menyalurkan BSU tahap kedua,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  “Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Meski begitu, Kemnaker sudah menyalurkan BSU 2025 kepada 15,25 juta pekerja pada Juni–Juli 2025. Pekerja tetap bisa mempersiapkan diri dengan mendaftar jika program BSU dibuka kembali.

Cara Daftar BSU Rp600.000 2025

Untuk mendapat BSU Rp600.000, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

  1. Daftar BPJS Ketenagakerjaan

    • Pemberi kerja mendaftarkan perusahaan atau badan usaha melalui kanal fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan.

    • Setelah itu, perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja.

  2. Serahkan Data Pekerja

    • Pemberi kerja menyerahkan jumlah pekerja dan informasi upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Pekerja Asing (WNA)

    • WNA yang bekerja minimal 6 bulan harus menyerahkan paspor sebagai dokumen pendukung.

Baca Juga :  Danantara Ambil Alih Saham Rumah Sakit Pertamina

Dengan menyiapkan semua persyaratan tersebut, pekerja siap jika BSU 2025 dibuka kembali.(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB