Cek Cara dan Syarat Pemutihan BPJS Akhir Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan BPJS

Ilustrasi Pemutihan BPJS

JAKARTA, JS – Menjelang akhir tahun 2025, banyak orang kembali mencari informasi tentang program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.Banyak peserta ingin mengetahui jadwal program, siapa yang berhak mengikuti, dan cara melakukan registrasi ulang.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk kelompok tertentu. Pemutihan hanya menghapus tunggakan maksimal 24 bulan, bukan seluruh tunggakan.

Jadwal Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Pelaksanaan teknis kemungkinan berlangsung pada November 2025. Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi. Peserta perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat atau BPJS Kesehatan.

Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan

Pemutihan berlaku untuk peserta yang memenuhi kriteria:

  1. Eks-Mandiri (PBPU/BP) – Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan, karena itu, masih memiliki tunggakan.

  2. Beralih Menjadi PBI – Peserta yang kini menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mendapat pembiayaan iuran dari negara.

  3. Terdata di DTSEN/DTKS – Peserta tercatat sebagai masyarakat tidak mampu di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  4. Tunggakan Maksimal 24 Bulan

Baca Juga :  Anak Rantau, Cek Deretan Program Mudik Gratis Lebaran 2026

Cara Registrasi Ulang Pemutihan

1. Cek Status dan Tunggakan
Gunakan aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811 8 165 165 untuk mengetahui besaran tunggakan dan status kepesertaan.

Baca Juga :  BPJS PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

2. Pastikan Terdaftar di DTSEN/DTKS
Jika belum tercatat, datangi desa atau kelurahan untuk mendaftar DTKS. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi.

3. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Bawa KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS/KIS, dan surat bukti status PBI. Petugas akan membantu memproses pemutihan sesuai ketentuan.

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 berlaku hanya bagi eks-Mandiri yang menjadi PBI dan tercatat sebagai warga tidak mampu, dengan jadwal resmi menunggu pengumuman pemerintah.(AN)

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru