Cek Cara dan Syarat Pemutihan BPJS Akhir Tahun 2025

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan BPJS

Ilustrasi Pemutihan BPJS

JAKARTA, JS – Menjelang akhir tahun 2025, banyak orang kembali mencari informasi tentang program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.Banyak peserta ingin mengetahui jadwal program, siapa yang berhak mengikuti, dan cara melakukan registrasi ulang.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk kelompok tertentu. Pemutihan hanya menghapus tunggakan maksimal 24 bulan, bukan seluruh tunggakan.

Jadwal Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Pelaksanaan teknis kemungkinan berlangsung pada November 2025. Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi. Peserta perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat atau BPJS Kesehatan.

Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan

Pemutihan berlaku untuk peserta yang memenuhi kriteria:

  1. Eks-Mandiri (PBPU/BP) – Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan, karena itu, masih memiliki tunggakan.

  2. Beralih Menjadi PBI – Peserta yang kini menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mendapat pembiayaan iuran dari negara.

  3. Terdata di DTSEN/DTKS – Peserta tercatat sebagai masyarakat tidak mampu di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  4. Tunggakan Maksimal 24 Bulan

Baca Juga :  BPJS Ubah Sistem Rujukan: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Ahli

Cara Registrasi Ulang Pemutihan

1. Cek Status dan Tunggakan
Gunakan aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811 8 165 165 untuk mengetahui besaran tunggakan dan status kepesertaan.

Baca Juga :  Investasi Bukan Jalan Pintas: Hindari 3 Kesalahan Ini

2. Pastikan Terdaftar di DTSEN/DTKS
Jika belum tercatat, datangi desa atau kelurahan untuk mendaftar DTKS. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi.

3. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Bawa KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS/KIS, dan surat bukti status PBI. Petugas akan membantu memproses pemutihan sesuai ketentuan.

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 berlaku hanya bagi eks-Mandiri yang menjadi PBI dan tercatat sebagai warga tidak mampu, dengan jadwal resmi menunggu pengumuman pemerintah.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terbaru