BANDUNG,JS – Cekcok lampu sein berujung maut, Polisi amankan pelaku pembacokan di Bandung. Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap A, pelaku pembacokan yang menewaskan Hadi Sukma Jaelani di bundaran Pasar Kordon.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengatakan insiden terjadi Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku menegur Hadi karena belok tanpa menyalakan lampu sein. Korban mengejar pelaku hingga depan Amanda Mart. Perkelahian itu berakhir tragis ketika pelaku menikam korban di dada hingga tembus jantung.
Setelah kejadian, pelaku pulang dan menceritakan perbuatannya kepada ayahnya. Ayahnya menyuruh A pergi. Pelaku menginap di rumah teman, kemudian ke apotek tempatnya bekerja di Kopo. Setelah itu, ia pergi ke Ciwidey untuk menemui rekannya. Polisi menangkap pelaku di Ciwidey kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penyelidikan menunjukkan pelaku kesal karena korban belum menerima permohonan maafnya. Pelaku juga berada di bawah pengaruh obat-obatan.
Polisi menjerat A dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 228 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.









