Cerita Guru PW di PATI, Pulang Mengajar Terpaksa Cari Rumput

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Paruh Waktu nyari rumput usai mengajar,

Ilustrasi Guru Paruh Waktu nyari rumput usai mengajar,

PATI,JS – Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pati belum merasakan kesejahteraan meski telah menyandang status pegawai pemerintah. Sebanyak 1.286 guru menerima gaji Rp 500.000 per bulan, angka yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kondisi tersebut memaksa para guru mencari penghasilan tambahan demi bertahan hidup. Bahkan, sebagian guru harus bekerja serabutan setelah menyelesaikan tugas mengajar di sekolah.

Baca Juga :  BGN Siapkan Pengadaan PPPK Tahap 3-4, Ini Syaratnya

Gaji Rendah Tekan Kehidupan Guru

Penghasilan minim memberi tekanan besar bagi kehidupan guru PPPK paruh waktu. Mereka harus memutar otak agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Banyak guru mengisi waktu di luar jam sekolah dengan pekerjaan tambahan.

Eko Jalani Peran Ganda Demi Keluarga

Baca Juga :  Viral di Medsos Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu Setara 10 Kg Beras

Eko, guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Pati, merasakan langsung kondisi tersebut. Ia mulai menerima gaji Rp 500.000 sejak pemerintah melantiknya pada 16 Desember 2025. Sebelumnya, Eko gagal lolos seleksi PPPK tahap pertama sehingga menjalani status paruh waktu.

“Kalau dihitung-hitung jelas tidak cukup. Mau tidak mau saya cari tambahan,” kata Eko.

Sepulang Sekolah, Eko Cari Rumput

Setelah menyelesaikan tugas mengajar, Eko langsung mencari rumput di ladang dan persawahan. Ia memanfaatkan rumput itu sebagai pakan ternaknya. Aktivitas tersebut membantu Eko menjaga kebutuhan dapur tetap terpenuhi di tengah keterbatasan penghasilan.

Pemkab Pati Akui Keterbatasan Anggaran

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengakui keterbatasan anggaran daerah. Pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp 39 miliar dari APBD untuk membayar 3.523 PPPK paruh waktu di berbagai sektor.

Pemkab Tetapkan Gaji Berbeda-beda

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menjelaskan perbedaan besaran gaji PPPK paruh waktu. Dua tenaga khusus menerima gaji tertinggi hingga Rp 3,5 juta per bulan.

Guru Dominasi Penerima Gaji Terendah

Sebaliknya, tenaga pendidik mendominasi penerima gaji terendah sebesar Rp 500 ribu per bulan.

“Guru menerima gaji Rp 500 ribu. Jumlahnya mencapai 1.286 orang. Sebelumnya, sekolah membayar mereka melalui dana BOS,” ujar Febes.

Pemkab Sulit Naikkan Gaji Guru

Febes menilai nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru saat hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, ia mengakui pemerintah daerah kesulitan menaikkan gaji.

“Kalau kami menaikkan gaji sedikit saja, anggaran langsung terbebani besar karena jumlah gurunya banyak,” jelasnya.

Guru Berharap Kebijakan Berpihak

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, para guru PPPK paruh waktu terus berharap pada kebijakan lanjutan pemerintah. Mereka menanti langkah konkret agar pengabdian di dunia pendidikan sejalan dengan kesejahteraan yang lebih layak.(AN)

Berita Terkait

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Berita Terbaru