SAROLANGUN,JS- Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi. Bupati Sarolangun Hurmin memastikan pemerintah daerah segera mencairkan gaji ke-13 ASN yang sebelumnya mengalami penundaan.
Hurmin menyampaikan kepastian tersebut saat memberikan keterangan di Sarolangun, Senin, 10 Agustus 2026. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah menerima transfer dana dari Kementerian Keuangan untuk mendukung pembayaran gaji ke-13.
Menurut Hurmin, nilai anggaran yang pemerintah siapkan mencapai sekitar Rp37 miliar. Pemerintah daerah kini menyiapkan tahapan administrasi agar pencairan dapat berlangsung dalam waktu dekat.
“Dalam bulan ini akan cair. Kami mengusulkan ke Kementerian Keuangan dan alhamdulillah sudah turun transfer dari Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat insya Allah mudah-mudahan akan kita cairkan gaji ke-13-nya,” kata Hurmin.
Gaji ke-13 ASN Sarolangun Cair Bulan Ini
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK Sarolangun tentu menjadi kabar penting bagi para pegawai pemerintah daerah.
Sebelumnya, keterlambatan pembayaran sempat menjadi perhatian masyarakat. Pembahasan mengenai gaji ke-13 ASN Sarolangun bahkan ramai di media sosial.
Namun, Hurmin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sengaja menunda pembayaran tersebut. Pada saat pembahasan anggaran sebelumnya, Pemkab Sarolangun memang belum memiliki anggaran yang cukup untuk membayar gaji ke-13.
Kini kondisi tersebut berubah setelah pemerintah daerah mengajukan kebutuhan anggaran kepada pemerintah pusat.
Hurmin menyebut Kementerian Keuangan telah merespons usulan Pemkab Sarolangun. Dana yang pemerintah daerah perlukan untuk membayar hak ASN tersebut juga sudah masuk melalui transfer.
Dengan demikian, Pemkab Sarolangun tinggal menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi sebelum melakukan pencairan.
Pemkab Sarolangun Ajukan Anggaran ke Kementerian Keuangan
Hurmin menjelaskan bahwa Pemkab Sarolangun sebelumnya melakukan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut pemerintah daerah tempuh karena kebutuhan pembayaran gaji ke-13 belum tersedia dalam kondisi anggaran sebelumnya.
Pemerintah daerah kemudian melakukan pembahasan dan mengajukan kebutuhan dana kepada pemerintah pusat.
Hasilnya, pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Sarolangun.
Hurmin menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Budi Sadewa atas respons terhadap pengajuan Pemkab Sarolangun tersebut.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN yang tetap bersabar selama proses pencairan berlangsung.
“Terima kasih kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Budi Sadewa yang telah mengabulkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut lebih kurang Rp37 miliar,” ujar Hurmin.
Nilai Anggaran Gaji ke-13 Mencapai Rp37 Miliar
Salah satu informasi penting dalam pencairan kali ini yaitu nilai anggarannya.
Pemkab Sarolangun mengalokasikan sekitar Rp37 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan pemerintah daerah untuk memenuhi hak pegawai pemerintah.
Gaji ke-13 juga memiliki arti penting bagi ASN karena pembayaran tambahan tersebut dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, kepastian pencairan pada Agustus 2026 menjadi perhatian bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Hurmin meminta ASN menggunakan dana tersebut secara bijak setelah pencairan berlangsung.
Bupati Hurmin Minta ASN Gunakan Gaji ke-13 dengan Bijak
Selain memastikan pencairan, Hurmin juga mengingatkan ASN agar menggunakan gaji ke-13 untuk kebutuhan yang benar-benar penting.
Salah satu kebutuhan yang ia soroti yaitu biaya pendidikan anak.
Menurutnya, ASN dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan sekolah anak, terutama pada momentum tahun ajaran baru.
Pesan tersebut menjadi penting karena gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan. Bagi keluarga ASN, pembayaran itu dapat membantu mengatur kebutuhan rumah tangga, pendidikan, maupun pengeluaran penting lainnya.
Karena itu, Hurmin meminta para penerima tidak menggunakan dana tersebut secara berlebihan.
Penundaan Gaji ke-13 Sempat Ramai di Media Sosial
Sebelum muncul kepastian pencairan, persoalan gaji ke-13 ASN Sarolangun sempat ramai di media sosial.
Kondisi tersebut muncul karena ASN menunggu kepastian mengenai pembayaran hak mereka.
Hurmin kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi anggaran Pemkab Sarolangun.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sengaja menunda pembayaran. Saat itu, Pemkab Sarolangun memang belum memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk membayar gaji ke-13.
“Saya, atas nama pribadi dan Bupati Sarolangun menyampaikan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Sarolangun, insya Allah soal gaji ke-13 yang kemarin heboh di media sosial dan memang waktu itu anggarannya kita tidak ada,” kata Hurmin.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Sarolangun harus menunggu dukungan anggaran sebelum menjalankan pencairan.
Setelah dana tersedia, pemerintah daerah kini bergerak untuk menuntaskan proses pembayaran.
Pemkab Siapkan Administrasi Pencairan
Meskipun dana sudah masuk, pencairan gaji ke-13 tetap membutuhkan proses administrasi.
Hurmin mengatakan Pemkab Sarolangun akan segera meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan dokumen dan ketentuan yang diperlukan.
Setelah seluruh persyaratan administrasi selesai, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses pembayaran kepada ASN.
Langkah tersebut bertujuan agar pencairan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi pada kemudian hari.
Hurmin memastikan pemerintah daerah akan mengupayakan pencairan pada bulan ini.
“Saya sampaikan waktu itu, kalau ada duitnya insya Allah pasti kita bayar. Nah, ini janji kami, karena uangnya sudah ada, insya Allah dalam waktu dekat kami nanti surati seluruh OPD untuk menyiapkan secara aturannya supaya dibayarkan gaji yang ke-13 di bulan ini,” pungkasnya.
PNS dan PPPK Sarolangun Perlu Menunggu Proses Administrasi
Dengan adanya transfer anggaran dari Kementerian Keuangan, perhatian selanjutnya tertuju pada proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.
ASN penerima gaji ke-13 perlu menunggu penyelesaian tahapan tersebut sebelum dana masuk ke rekening masing-masing.
Pemkab Sarolangun juga perlu memastikan data penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses ini penting agar pembayaran dapat berlangsung tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap sebelum melakukan pembayaran.
Dengan dana sekitar Rp37 miliar yang sudah tersedia, proses administrasi menjadi tahapan berikutnya yang harus pemerintah daerah selesaikan.
Gaji ke-13 Menjadi Tambahan Penghasilan Penting bagi ASN
Gaji ke-13 ASN menjadi salah satu bentuk tambahan penghasilan yang dinantikan pegawai pemerintah setiap tahun.
Pembayaran tersebut dapat membantu ASN menghadapi berbagai kebutuhan yang muncul dalam periode tertentu.
Bagi keluarga yang memiliki anak sekolah, misalnya, tambahan penghasilan dapat membantu memenuhi biaya perlengkapan pendidikan.
Selain itu, ASN juga dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan keluarga, pembayaran kewajiban, maupun pengeluaran lain yang sudah direncanakan.
Karena itu, keterlambatan pembayaran sempat menimbulkan perhatian di kalangan ASN Sarolangun.
Kini, setelah Pemkab Sarolangun memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat, proses pencairan memasuki tahap akhir.
Apa Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN Sarolangun?
Berdasarkan keterangan Bupati Sarolangun Hurmin pada Senin, 10 Agustus 2026, gaji ke-13 ASN Sarolangun akan cair pada Agustus 2026.
Pemkab Sarolangun sudah menerima transfer dana dari Kementerian Keuangan.
Nilai dana yang pemerintah daerah siapkan mencapai sekitar Rp37 miliar.
Selanjutnya, Pemkab Sarolangun akan meminta OPD menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pembayaran.
Dengan demikian, ASN tidak perlu lagi menunggu kepastian mengenai ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah sudah memperoleh dana dan kini fokus menyelesaikan proses administrasi pencairan.
Kesimpulan
Kabar pencairan gaji ke-13 ASN Sarolangun menjadi angin segar bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Bupati Hurmin memastikan pembayaran berlangsung pada bulan Agustus 2026. Pemerintah daerah juga sudah menerima transfer dari Kementerian Keuangan dengan nilai sekitar Rp37 miliar.
Sebelumnya, Pemkab Sarolangun belum memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi pembayaran tersebut. Kondisi itu membuat pencairan mengalami penundaan dan sempat menjadi pembicaraan di media sosial.
Kini, setelah pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran, Pemkab Sarolangun tinggal menyelesaikan tahapan administrasi bersama OPD.
Hurmin juga meminta ASN memanfaatkan gaji ke-13 dengan bijak, terutama untuk kebutuhan penting seperti pendidikan anak.
Dengan kepastian tersebut, para ASN Sarolangun dapat menantikan pencairan gaji ke-13 dalam waktu dekat sesuai proses administrasi yang pemerintah daerah jalankan.(TIM)









