SUNGAIPENUH,JS– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh mengungkapkan bahwa Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, telah mengalami gagal salur Dana Desa sejak tahun 2024. Kondisi ini berpotensi berujung pada sanksi serius jika kembali terulang pada tahun anggaran 2026.
Jika gagal salur terjadi selama tiga tahun berturut-turut, desa tersebut tidak lagi berhak menerima alokasi Dana Desa pada tahun berikutnya.
Tiga Tahun Gagal Salur Berujung Penghentian Dana
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menegaskan bahwa aturan tersebut mengacu langsung pada ketentuan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Desa yang tidak mampu mencairkan dana selama tiga tahun berturut-turut otomatis kehilangan alokasi pada tahun berikutnya.
“Jika pada 2026 Desa Semerah kembali gagal salur, maka pada 2027 desa tersebut tidak lagi menerima Dana Desa,” ujar Lusi, Senin (23/2/2026).
Desa Lain Juga Alami Gagal Salur
Selain Desa Semerah, KPPN Sungai Penuh juga mencatat Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, mengalami gagal salur Dana Desa pada tahun 2025.
Kondisi tersebut, kata Lusi, berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan desa serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
“Dana Desa memiliki peran penting dalam pembangunan. Ketika dana tidak tersalur, desa ikut merugi,” jelasnya.
Administrasi Jadi Penyebab Utama
Lusi menjelaskan bahwa kegagalan penyaluran Dana Desa umumnya terjadi karena pemerintah desa belum melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Dokumen perencanaan, laporan penggunaan dana, serta kelengkapan administrasi lainnya menjadi syarat mutlak pencairan. Tanpa dokumen tersebut, proses penyaluran tidak dapat berjalan.
KPPN Imbau Pemerintah Desa Lebih Proaktif
Oleh karena itu, KPPN Sungai Penuh mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sikap proaktif dinilai penting agar gagal salur tidak terus berulang.
“Kami mengingatkan pemerintah desa untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar pencairan Dana Desa berjalan lancar,” tegas Lusi.
Sebagai penutup, KPPN Sungai Penuh berharap seluruh desa dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Tujuannya jelas, yakni mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(*)









