OTT Beruntun KPK: Dua Bupati Diamakan dalam Waktu Sepekan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu satu minggu, lembaga antirasuah itu menangkap dua bupati dari daerah berbeda.

Rangkaian penindakan tersebut sekaligus kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggara negara, terutama pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran dan proyek daerah.

Baca Juga :  OTT KPK Menimpa Kakak Fairuz, Begini Reaksi Sang Artis

Bupati Pekalongan Lebih Dulu Terjaring OTT

Pertama, KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Tengah pada awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah itu, penyidik langsung membawa Fadia Arafiq bersama pihak lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.

OTT Kedua Terjadi di Bengkulu

Tidak lama kemudian, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026) malam.

Pada saat yang sama, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, KPK membawa seluruh pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Meski demikian, KPK masih mendalami kronologi lengkap kasus tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Baca Juga :  Kinerja Tata Kelola Sungai Penuh Melesat, Ini Penilaian KPK

KPK Segera Tentukan Status Hukum

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan.

Dengan penindakan tersebut, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah. Di samping itu, rangkaian OTT tersebut juga menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik agar menjalankan kewenangan secara transparan dan bertanggung jawab.(*)

Berita Terkait

Waspada Pinjol dan Paylater, Ini Cara Cerdas Atur Keuangan Jelang Lebaran
PPPK Paruh Waktu: Disiplin Kunci Perpanjangan Kontrak
BSU Rp600.000, Begini Cara Cek Penerima Aman
Ancaman Gempa M9 Mengintai, Peta Terbaru Ungkap 14 Megathrust di Indonesia
THR ASN Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp3 Triliun kepada 631 Ribu Pegawai
Gaji Lebih Tebal? Ini Trik THR Tanpa Pajak untuk Swasta
Mulai 28 Maret, Anak Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial!
Coretax ‘Kurang Bayar’? Begini Cara Mudah Mengatasinya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

OTT Beruntun KPK: Dua Bupati Diamakan dalam Waktu Sepekan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:00 WIB

Waspada Pinjol dan Paylater, Ini Cara Cerdas Atur Keuangan Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

PPPK Paruh Waktu: Disiplin Kunci Perpanjangan Kontrak

Senin, 9 Maret 2026 - 13:00 WIB

BSU Rp600.000, Begini Cara Cek Penerima Aman

Senin, 9 Maret 2026 - 06:00 WIB

Ancaman Gempa M9 Mengintai, Peta Terbaru Ungkap 14 Megathrust di Indonesia

Berita Terbaru

Kriminal

OTT Beruntun KPK: Dua Bupati Diamakan dalam Waktu Sepekan

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:00 WIB

Teknologi

ChatGPT Makin Canggih, Kini Bisa Kenali Tanda Stres Pengguna

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:00 WIB

Kesehatan

Kabar Baik! PBI Nonaktif Tetap Bisa Akses JKN Saat Mudik

Selasa, 10 Mar 2026 - 14:30 WIB

Daerah

Mulai 13 Maret, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi

Selasa, 10 Mar 2026 - 14:00 WIB