Pemkot Jambi Terapkan Perwal SOTK 2025, Tata Kelola OPD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Jambj

Pemkot Jambj

JAMBI,JS – Pemerintah Kota Jambi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 50 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. Melalui regulasi ini, Pemkot Jambi membentuk struktur organisasi yang lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Sosialisasi Perwal Jadi Langkah Awal Implementasi

Baca Juga :  Jambi Percepat Program MBG, Kepala BGN Beri Apresiasi

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi menggelar sosialisasi Perwal SOTK 2025 di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (27/1/2026). Perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Jambi menyamakan pemahaman seluruh OPD agar pelaksanaan Perwal berjalan seragam dan tepat sasaran.

Penataan SOTK Mengacu Evaluasi Kinerja Pemerintahan

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Jambi, Feriadi, membuka sosialisasi dengan mewakili Wali Kota Jambi Maulana. Dalam sambutannya, Feriadi menegaskan bahwa penataan SOTK menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Feriadi menjelaskan bahwa Pemkot Jambi menyusun perubahan struktur OPD berdasarkan perhitungan variabel umum dan teknis. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan beban kerja dengan kinerja masing-masing perangkat daerah.

“Sosialisasi ini memastikan struktur organisasi benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Perwal Disusun Sesuai Asas Pembentukan Regulasi

Baca Juga :  IPA dan Intake Muaro Jambi Diperjuangkan ke Pusat, Target 2026

Selain itu, Feriadi menegaskan bahwa Pemkot Jambi menyusun Perwal SOTK 2025 dengan mengacu pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas tersebut mencakup kejelasan tujuan, kesesuaian kelembagaan, keterlaksanaan, daya guna, serta keterbukaan.

Pemkot Jambi juga menyesuaikan nomenklatur dan memperkuat hubungan tata kerja di sejumlah OPD. Melalui kesamaan pemahaman, Pemkot Jambi mendorong koordinasi internal OPD berjalan lebih efektif.

Perubahan Nomenklatur Pengaruhi Manajemen Kepegawaian

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi Perwal SOTK 2025. Menurutnya, perubahan nomenklatur memengaruhi langsung tata kelola organisasi dan manajemen kepegawaian.

“Perwal ini berdampak pada pengaturan jabatan hingga pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP,” tegas Gempa.

Perwal Jadi Dasar Penataan Kelembagaan Lanjutan

Baca Juga :  Empat Daerah di Jambi Raih UHC Awards 2026

Gempa menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi dasar bagi Bagian Hukum untuk menyampaikan rekomendasi kepada BKPSDMD. Melalui rekomendasi tersebut, Pemkot Jambi menyiapkan penataan kelembagaan lanjutan, termasuk kemungkinan pelantikan ulang pejabat agar sesuai dengan nomenklatur terbaru.

“Pemkot Jambi harus menindaklanjuti penataan ini secara konsisten agar tidak memunculkan kendala administratif,” ujarnya.

Pemkot Jambi Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi

Melalui penerapan Perwal SOTK 2025, Pemkot Jambi menegaskan komitmen membangun birokrasi yang tertata, profesional, dan responsif. Dengan langkah ini, Pemkot Jambi menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik serta terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.(*)

Berita Terkait

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan
Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat
Musda PPNI Kota Sungai Penuh 2026 Bahas Masa Depan Pelayanan Kesehatan Modern
Banjir Bungo Hari Ini: Sungai Batang Mampun Meluap, 200 Rumah Terendam di Desa Bedaro, TNI Turun Evakuasi Warga
Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Disorot, Bupati Dillah Turun Langsung ke UGD dan Apotek
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:35 WIB

Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:02 WIB

Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:02 WIB

Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:03 WIB

Musda PPNI Kota Sungai Penuh 2026 Bahas Masa Depan Pelayanan Kesehatan Modern

Berita Terbaru

Kode redeem Free fire terbaru hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Masih Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01 WIB