Puluhan Desa di Kerinci & Sungai Penuh Belum Cairkan DD

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

36 desa di kerinci dan 17 desa di sungai penuh belum cairkan dana desa Tahap II

36 desa di kerinci dan 17 desa di sungai penuh belum cairkan dana desa Tahap II

KERINCI,JS Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, puluhan desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum mencairkan Dana Desa (DD) non-earmark tahap II. Kondisi ini terjadi karena pemerintah desa tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh hingga batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Peralatan Bermasalah, Pelayanan KTP-EL di Kerinci Terganggu

Data Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan data KPPN Sungai Penuh:

  • Dari 285 desa di Kabupaten Kerinci, sebanyak 36 desa belum menyalurkan Dana Desa non-earmark tahap II. Selain itu, satu desa juga belum menyalurkan Dana Desa earmark tahap II.

  • Di Kota Sungai Penuh, dari total 65 desa, sebanyak 17 desa belum menyalurkan Dana Desa non-earmark tahap II.

Skema Penyaluran Dana Desa

Baca Juga :  Banjir Kerinci & Sungai Penuh: Penyebab Tak Hanya Hujan

Pemerintah menyalurkan Dana Desa melalui dua skema, yaitu:

  1. Earmarked: Dana desa yang ditetapkan untuk sektor prioritas, meliputi:

    • Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen

    • Ketahanan pangan 20 persen

    • Penguatan desa adaptif perubahan iklim

    • Layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting

    • Pengembangan potensi desa

    • Percepatan desa digital

    • Pembangunan berbasis padat karya tunai

  2. Non-earmarked: Digunakan oleh pemerintah desa untuk membiayai program prioritas lain sesuai potensi dan karakteristik masing-masing desa.

Penyebab Gagal Salur Dana Desa

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa kegagalan penyaluran Dana Desa non-earmark tahap II mengikuti ketentuan pemerintah yang tercantum dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024.

“Desa yang belum menyampaikan dokumen syarat salur Dana Desa non-earmark tahap II secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025 tidak dapat menerima penyaluran tahap II. Pemerintah kemudian mengalihkan dana tersebut untuk mendukung prioritas nasional atau pengendalian fiskal,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (15/12/2025).

Baca Juga :  Isu Perombakan Kepala Sekolah di Kerinci Bikin Resah

Contoh Desa yang Gagal Salur

Dua desa di Kabupaten Kerinci mengalami gagal salur Dana Desa:

  • Desa Semerah: gagal mencairkan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut.

  • Desa Muara Hemat: baru mengalami kegagalan dalam satu tahun terakhir.

“Dana Desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi dan sosial masyarakat desa. Oleh karena itu, kami berharap para kepala desa lebih serius dan tertib mengurus administrasi,” tegas Lusi.

Batas Waktu Penyampaian Dokumen

Satu desa di Kabupaten Kerinci yang belum menyalurkan Dana Desa earmark tahap II harus segera melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan. Pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian dokumen paling lambat 22 Desember 2025.(AN)

Berita Terkait

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Padamkan Karhutla, Posko Dapur Umum dan Kesehatan Dibuka
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Tegaskan ASN Jangan Terlibat Judi Online, BKSPDM ; Kedapatan Akan Ditindak Tegas
HUT ke-81 RI, Wali Kota Alfin Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Aisyiyah Sungai Penuh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Berita Terbaru