Resmi! Pemprov Jambi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Cuma 3 Hari – Jangan Sampai Terlambat!

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Pemerintah Provinsi Jambi menghadirkan kabar baik bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Dalam momentum libur Lebaran, Pemprov secara resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bagi wajib pajak yang terdampak masa cuti bersama.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat yang tidak sempat membayar pajak tepat waktu akibat layanan yang tutup selama libur nasional.

Berlaku Terbatas, Ini Periode Relaksasi Pajak

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Pada tanggal tersebut, layanan pembayaran pajak tidak beroperasi karena bertepatan dengan cuti bersama Lebaran. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan dispensasi berupa penghapusan denda keterlambatan.

Baca Juga :  Wajib Pajak dengan 2 Bukti Potong? Begini Cara Cepat Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax

Masyarakat diberi waktu terbatas selama tiga hari untuk membayar tanpa denda:

  • 25 Maret 2026
  • 26 Maret 2026
  • 27 Maret 2026

Jika memanfaatkan periode ini, wajib pajak tidak dikenakan denda sepeser pun.

Lewat Batas Waktu, Denda Otomatis Berlaku

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tidak diperpanjang. Jika pembayaran dilakukan mulai 28 Maret 2026 atau setelahnya, maka sistem akan otomatis mengenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran agar tidak merugi.

Pelayanan Samsat Tetap Normal Meski WFA

Meski masih dalam penerapan Work From Anywhere (WFA), pelayanan di kantor Samsat tetap berjalan normal. Seluruh petugas diminta hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan optimal.

Pemprov Jambi juga melakukan pemantauan langsung untuk memastikan tidak terjadi kendala teknis maupun antrean panjang selama masa relaksasi berlangsung.

Baca Juga :  Kaget SPT Lebih Bayar Saat Lapor Pajak? Ini Penyebabnya

Solusi untuk Wajib Pajak Agar Tidak Terkena Denda

Agar masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal, berikut solusi praktis yang bisa dilakukan:

1. Segera Cek Tanggal Jatuh Tempo

Pastikan kendaraan Anda termasuk dalam periode 18–24 Maret agar bisa menikmati pembebasan denda.

2. Datang Lebih Awal ke Samsat

Hindari antrean panjang dengan datang pagi hari, terutama pada hari terakhir relaksasi.

3. Siapkan Dokumen Lengkap

Bawa STNK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya agar proses pembayaran lebih cepat.

4. Manfaatkan Layanan Online (Jika Tersedia)

Gunakan aplikasi atau layanan digital Samsat untuk mempercepat proses pembayaran.

5. Jangan Menunda Hingga Hari Terakhir

Risiko antrean dan kendala teknis lebih tinggi jika menunggu hingga batas akhir.

FAQ Seputar Relaksasi Pajak Kendaraan Jambi

1. Siapa saja yang bisa mendapatkan pembebasan denda?

Wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

2. Kapan batas akhir pembayaran tanpa denda?

Tanggal 27 Maret 2026 menjadi hari terakhir untuk menikmati pembebasan denda.

3. Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan?

Ya, selama kendaraan tersebut masuk dalam periode jatuh tempo yang ditentukan.

4. Apa yang terjadi jika bayar setelah 27 Maret?

Denda administrasi akan otomatis berlaku sesuai sistem.

5. Apakah ada kemungkinan perpanjangan waktu?

Tidak ada informasi resmi terkait perpanjangan, sehingga masyarakat harus memanfaatkan waktu yang tersedia.

Pesan Penting dari Pemerintah untuk Masyarakat

Pemprov Jambi mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat selama libur Lebaran. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersikap proaktif dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Disiplin dalam membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Kesimpulan

Relaksasi pajak kendaraan tanpa denda ini menjadi peluang emas bagi masyarakat Jambi.

Segera lakukan pembayaran sebelum 27 Maret 2026 agar terhindar dari denda dan tetap patuh terhadap kewajiban pajak. Jangan tunggu sampai terlambat.(*)

Berita Terkait

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Padamkan Karhutla, Posko Dapur Umum dan Kesehatan Dibuka
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Tegaskan ASN Jangan Terlibat Judi Online, BKSPDM ; Kedapatan Akan Ditindak Tegas
HUT ke-81 RI, Wali Kota Alfin Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Aisyiyah Sungai Penuh
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Berita Terbaru