Satresnarkoba Polres Merangin Ciduk Pengedar Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin amankan terduga pelaku pengedar Narkotika

Polres Merangin amankan terduga pelaku pengedar Narkotika

MERANGIN,JS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial HM (36), warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. HM diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Sabtu (13/12) siang.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (10/12) yang menyebut dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki dan memantau HM. Akhirnya, mereka berhasil menangkapnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Warga Desa Beringin Sanggul Merangin Keluhkan Pelayanan Pustu

Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, mengatakan polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 71,012 gram saat menggeledah HM. Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Android merek Infinix Hot 10, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti kompor, korek api, dan alat bong.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Mapping Daerah Rawan Bencana

“Selanjutnya, kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sakirman.

Dari pemeriksaan sementara, HM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Oleh karena itu, polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Polres Merangin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sakirman.(AN)

Berita Terkait

Heboh! Bupati Tanjabtim Soroti ASN Pulang ke Kota Jambi Sebelum Jam Kerja Selesai
Jemaah Haji Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Terapkan Pengamanan Ketat
Monadi dan Tomi Emiral Terima Gelar Adat pada Pengukuhan Gelar Sko di Tigo Luhah Belui
BBM Solar Sulit Didapat di Sungai Penuh, Sopir Dump Truck dan Pickup Rela Antre Sejak Subuh Demi Dapat BBM
Harga Cabai Merah Keriting Naik, Cek Harga Pangan di Sungai Penuh Hari ini
Polemik Gaji ke-13 ASN, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun
Cuma 1 Jam 10 Menit!, Ini Jadwal Penerbangan Batik Air Bungo-Jakarta
Ribuan Warga Padati Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh, Alfin Gaungkan Program 1.000 Hafidz-Hafidzah Menuju Kota Juara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:02 WIB

Heboh! Bupati Tanjabtim Soroti ASN Pulang ke Kota Jambi Sebelum Jam Kerja Selesai

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:31 WIB

Jemaah Haji Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Terapkan Pengamanan Ketat

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:32 WIB

Monadi dan Tomi Emiral Terima Gelar Adat pada Pengukuhan Gelar Sko di Tigo Luhah Belui

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:32 WIB

Harga Cabai Merah Keriting Naik, Cek Harga Pangan di Sungai Penuh Hari ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:01 WIB

Polemik Gaji ke-13 ASN, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun

Berita Terbaru