Satresnarkoba Polres Merangin Ciduk Pengedar Sabu

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin amankan terduga pelaku pengedar Narkotika

Polres Merangin amankan terduga pelaku pengedar Narkotika

MERANGIN,JS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial HM (36), warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. HM diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Sabtu (13/12) siang.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (10/12) yang menyebut dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki dan memantau HM. Akhirnya, mereka berhasil menangkapnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Warga Desa Beringin Sanggul Merangin Keluhkan Pelayanan Pustu

Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, mengatakan polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 71,012 gram saat menggeledah HM. Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Android merek Infinix Hot 10, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti kompor, korek api, dan alat bong.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Mapping Daerah Rawan Bencana

“Selanjutnya, kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sakirman.

Dari pemeriksaan sementara, HM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Oleh karena itu, polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Polres Merangin menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sakirman.(AN)

Berita Terkait

Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional
Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng ATR/BPN, Penataan Ruang dan RDTR Jadi Prioritas Wali Kota Alfin
Harga Sawit Jambi Hari Ini Naik!, Cek Harga Terbaru 28 Agustus–3 September 2026
Waspada Pencurian Water Meter! Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci Diminta Amankan Meter Air, Ini Dampaknya
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Kosong, BKPSDM Segera Gelar Assessment Kompetensi
ASN Sungai Penuh Wajib Isi DMS, BKPSDM: Data Akurat Menentukan Layanan dan Masa Depan Kepegawaian
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:21 WIB

Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Sabtu, 5 September 2026 - 08:31 WIB

Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:01 WIB

Harga Sawit Jambi Hari Ini Naik!, Cek Harga Terbaru 28 Agustus–3 September 2026

Jumat, 4 September 2026 - 13:01 WIB

Waspada Pencurian Water Meter! Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci Diminta Amankan Meter Air, Ini Dampaknya

Berita Terbaru