Soal Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Ini Kata PBNU

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

Eks menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA,JS– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kasus ini muncul dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia peroleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuan kuota tambahan ini adalah mempercepat antrean jemaah haji reguler, yang kadang mencapai 20 tahun.

Baca Juga :  WNA AS Bawa 3 Kg Emas, Bayar Bea Keluar Hampir Rp700 Juta!

Menanggapi hal ini, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa kasus ini urusan pribadi Yaqut dan tidak terkait PBNU. “Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU. Beliau akan didampingi pengacara pribadinya,” kata Gus Fahrur, Sabtu (10/1/2026).

Lebih lanjut, Gus Fahrur menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Selama belum ada vonis, kita menghormati asas praduga tak bersalah. Jaksa memikul beban pembuktian, dan hak-haknya tetap harus dihormati,” ujarnya.

Sekjen PBNU, Amin Said, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. “Oleh karena itu, biarlah proses peradilan mengungkap kebenaran. Yang penting, prosesnya harus adil,” kata Amin.

Dengan demikian, publik menyoroti kasus ini karena menyangkut penambahan kuota haji yang strategis untuk mempercepat antrean panjang jemaah reguler Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
5 Modus Penipuan QRIS yang Sering Luput dari Perhatian, Cek Nama Penerima Sebelum Bayar
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru