Update Terbaru, Cek Tarif Listrik PLN Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Amper Listrik

Foto ; Amper Listrik

JAKARTA,JS– Update Terbaru, Cek Tarif Listrik PLN Desember 2025

Pemerintah menetapkan harga token listrik untuk pelanggan prabayar PLN mulai 22 hingga 28 Desember 2025. Sebagai informasi, pelanggan bisa membeli token mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 1 juta sesuai kebutuhan.

Setelah membeli, pelanggan memasukkan token ke meteran. Sistem meteran kemudian mengonversi nominal token ke dalam kilowatt hour (kWh). Dengan begitu, pelanggan langsung melihat jumlah kWh yang tersedia.

Baca Juga :  PLN Buka Diskon Tambah Daya Listrik 50, Begini Caranya

Tarif Listrik Rumah Tangga

Untuk memulai, berikut tarif untuk pelanggan rumah tangga:

  • R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

  • R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-2/TR menengah 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • R-3/TR, TM besar >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Sementara itu, untuk pelanggan bisnis, tarifnya adalah:

  • B-2/TR kecil 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

  • B-3/TM, TT menengah >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

Baca Juga :  Cair Hitungan Detik, Klaim Tambahan Saldo DANA Hari Ini

Selain itu, pelanggan industri membayar tarif:

  • I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

  • I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU

Adapun untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), tarifnya:

  • P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

  • P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

  • P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53 per kWh

  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Cara Menghitung kWh dari Token

Kemudian, pelanggan menghitung kWh dengan rumus:

kWh = (Nominal token – PPJ daerah) ÷ Tarif dasar listrik

Perlu diketahui, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Jakarta berbeda sesuai daya:

  • Daya sampai 2.200 VA: 2,4%

  • Daya 3.500-5.500 VA: 3%

  • Daya 6.600 VA ke atas: 4%

Sebagai contoh, jika membeli token Rp 100.000, pelanggan mengurangi PPJ sesuai daya, lalu membagi nominal token dengan tarif dasar listrik. Hasilnya menunjukkan jumlah kWh yang diperoleh.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Berita Terbaru