Update Terbaru, Cek Tarif Listrik PLN Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Amper Listrik

Foto ; Amper Listrik

JAKARTA,JS– Update Terbaru, Cek Tarif Listrik PLN Desember 2025

Pemerintah menetapkan harga token listrik untuk pelanggan prabayar PLN mulai 22 hingga 28 Desember 2025. Sebagai informasi, pelanggan bisa membeli token mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 1 juta sesuai kebutuhan.

Setelah membeli, pelanggan memasukkan token ke meteran. Sistem meteran kemudian mengonversi nominal token ke dalam kilowatt hour (kWh). Dengan begitu, pelanggan langsung melihat jumlah kWh yang tersedia.

Baca Juga :  PLN Buka Diskon Tambah Daya Listrik 50, Begini Caranya

Tarif Listrik Rumah Tangga

Untuk memulai, berikut tarif untuk pelanggan rumah tangga:

  • R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

  • R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-2/TR menengah 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • R-3/TR, TM besar >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Sementara itu, untuk pelanggan bisnis, tarifnya adalah:

  • B-2/TR kecil 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

  • B-3/TM, TT menengah >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

Baca Juga :  Cair Hitungan Detik, Klaim Tambahan Saldo DANA Hari Ini

Selain itu, pelanggan industri membayar tarif:

  • I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

  • I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU

Adapun untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), tarifnya:

  • P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

  • P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

  • P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53 per kWh

  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Cara Menghitung kWh dari Token

Kemudian, pelanggan menghitung kWh dengan rumus:

kWh = (Nominal token – PPJ daerah) ÷ Tarif dasar listrik

Perlu diketahui, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Jakarta berbeda sesuai daya:

  • Daya sampai 2.200 VA: 2,4%

  • Daya 3.500-5.500 VA: 3%

  • Daya 6.600 VA ke atas: 4%

Sebagai contoh, jika membeli token Rp 100.000, pelanggan mengurangi PPJ sesuai daya, lalu membagi nominal token dengan tarif dasar listrik. Hasilnya menunjukkan jumlah kWh yang diperoleh.(AN)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Google Gemini ubah mobil jadi teman perjalanan super pintar!

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB