Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru seragam Korpri

Aturan baru seragam Korpri

JAKARTA,JS- Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri

Pemerintah menegaskan aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Langkah ini tidak sekadar soal penampilan. ASN yang mengenakan seragam sesuai ketentuan menunjukkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Jadwal Penggunaan Seragam ASN

Baca Juga :  Gelombang Pensiun ASN, 800 Ribu Aparatur Segera Purna Tugas

Aturan terbaru menetapkan jadwal seragam berikut:

  • Senin – Selasa: PDH warna khaki
  • Rabu: Kemeja putih bersih dengan bawahan gelap
  • Kamis: Seragam Batik Korpri
  • Jumat: Batik atau Tenun bebas, disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing

Dengan jadwal yang jelas, ASN dapat menyiapkan pakaian lebih teratur dan menghindari kebingungan di tempat kerja.

Seragam sebagai Wujud Disiplin dan Profesionalisme

Baca Juga :  Pegawai Inti Satuan Gizi Siap Diangkat Jadi ASN PPPK

Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan ASN terhadap ketentuan berpakaian mencerminkan sikap disiplin dan profesionalisme. Setiap pegawai harus mengenakan seragam dengan tepat, sebagai simbol integritas dan kualitas pelayanan publik.

Instansi pemerintah menggunakan kepatuhan terhadap aturan berpakaian sebagai indikator penilaian perilaku kerja ASN. Langkah ini mendorong pegawai menjaga standar profesional secara konsisten di lingkungan kerja.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Penyeragaman seragam memudahkan masyarakat mengenali pegawai pemerintah. Kondisi ini memperkuat rasa percaya publik dan menampilkan ASN sebagai representasi negara yang profesional.(TIM)

Berita Terkait

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
AI Bikin Otak “Hang”? Studi Harvard Ungkap Bahaya Tersembunyi yang Picu AI Brain Fry di Tempat Kerja
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Berita Terbaru