Tak Perlu Menunggu Pensiun, Ini Cara Cairkan JHT Usai Resign

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA,JS- Karyawan tidak harus menunggu usia pensiun untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta mengambil dana lebih awal, termasuk saat mereka mengundurkan diri atau berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut, peserta yang berhenti bekerja dapat mengajukan klaim JHT jika mereka sudah menyiapkan semua dokumen dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

Manfaat JHT Tidak Hanya untuk Pensiun

Selain sebagai dana hari tua, JHT menawarkan beberapa manfaat tambahan:

  • Cacat tetap total: peserta yang tidak mampu bekerja karena kondisi medis dapat mencairkan dana dengan surat keterangan dokter.
  • Ahli waris: jika peserta meninggal dunia, saldo JHT diteruskan kepada ahli waris.
  • Kepemilikan rumah pertama: peserta bisa mencairkan sebagian saldo, maksimal 30% dari total JHT.

Syarat dan Masa Tunggu Klaim Setelah Resign

Selama masa tunggu ini, peserta harus berstatus tidak bekerja dan belum pindah ke perusahaan lain. Jika peserta kembali bekerja sebelum masa tunggu selesai, klaim JHT batal dan saldo tetap tercatat di perusahaan baru.

Baca Juga :  Tak Perlu Iuran, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Peserta harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik atau paspor
  • Surat pengunduran diri, atau surat PHK jika diberhentikan

Cara Mengajukan Klaim JHT

Peserta dapat memilih cara pengajuan sesuai kenyamanan:

  1. Online
    Melalui portal resmi “Lapak Asik” atau aplikasi JMO, peserta mengisi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  2. Offline
    Peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan dokumen lengkap.

Selain itu, peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta dapat mengajukan klaim sepenuhnya melalui JMO. Untuk saldo di atas Rp50 juta atau yang sebelumnya sudah mencairkan sebagian, peserta harus melampirkan NPWP.

Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan hingga Rp15 juta sebelum pensiun melalui JMO, selama peserta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun (JP)

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun (JP). Perbedaan utamanya:

  • JP membayar manfaat secara bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun (mulai 59 tahun sejak 2025) dan sudah membayar iuran minimal 15 tahun.
  • JHT membayar saldo sekali waktu, termasuk sebelum pensiun dalam kondisi tertentu.

Dokumen untuk klaim JP meliputi Formulir 7 BPJSTK, kartu peserta JP, KTP, KK, serta surat dokter jika cacat tetap total. Klaim bisa dilakukan online atau langsung ke kantor cabang.

Dengan aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki fleksibilitas untuk menggunakan dana JHT lebih awal tanpa harus menunggu pensiun, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan finansial mendesak atau merencanakan investasi, seperti kepemilikan rumah pertama.(*)

Berita Terkait

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Rambut Makin Tipis? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya Sebelum Terlambat
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
10 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-Diam Bikin Gigi Berlubang, Nomor 7 Sering Diabaikan
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Rambut Makin Tipis? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya Sebelum Terlambat

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Berita Terbaru