Peringatan Keras BGN: Mobil Operasional MBG Dilarang Belanja

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Mbg

Mobil Mbg

SOLO,JS- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menegaskan, mobil operasional SPPG hanya boleh digunakan untuk mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nanik menekankan, penggunaan kendaraan untuk belanja bahan pangan atau kepentingan lain melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi berat.

“Mobil operasional SPPG khusus untuk distribusi MBG ke sekolah dan Posyandu. Jangan gunakan untuk belanja, apalagi urusan lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Blak-blakan Soal Mark-Up, BGN Ultimatum Mitra MBG

Rapat Koordinasi Libatkan Ratusan Pengelola Dapur

Peringatan itu Nanik sampaikan dalam rapat koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya. Kegiatan tersebut melibatkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar.

Melalui forum tersebut, BGN menegaskan kembali standar operasional agar seluruh dapur MBG menjalankan program secara seragam dan disiplin.

Namun demikian, Nanik mengungkapkan masih menerima laporan adanya mobil operasional SPPG yang digunakan untuk belanja ke pasar.

“Kalau masih ada mobil operasional dipakai belanja ke pasar, saya langsung suspend,” ujarnya dengan nada serius.

Supplier Wajib Antar Bahan Pangan

Selanjutnya, Nanik meminta para Kepala SPPG bersikap tegas terhadap mitra atau supplier. Ia menegaskan, pengangkutan bahan pangan menjadi tanggung jawab penuh penyedia, bukan dapur MBG.

Baca Juga :  Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

“Urusan angkut bahan pangan itu kewajiban supplier. Kepala SPPG harus berani menolak jika ada tekanan,” kata Nanik.

Dengan sikap tegas, ia berharap tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas negara.

Pengawasan Bahan Baku Jadi Fokus Utama

Selain kendaraan, Nanik menyoroti proses penerimaan bahan baku di dapur SPPG. Menurutnya, fase ini menjadi titik paling krusial dalam menjaga mutu makanan bergizi gratis.

Saat bahan pangan tiba di dapur, tiga unsur wajib hadir secara bersamaan. Pengawas Gizi memeriksa kualitas dan kesegaran bahan. Pengawas Keuangan mengecek harga agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mencegah markup. Sementara itu, Asisten Lapangan menimbang dan mengukur volume bahan sesuai perencanaan.

Baca Juga :  MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Ini Skema untuk Siswa Muslim

Jangan Terima Bahan Bermasalah

Lebih jauh, Nanik meminta petugas tidak ragu mengambil keputusan di lapangan.

“Kalau bahannya busuk atau harganya di-markup, kembalikan ke supplier dan minta pengganti,” tegasnya.

Harapan untuk Program MBG

Dengan pengawasan ketat dan disiplin tinggi, Nanik berharap program MBG benar-benar menghadirkan makanan yang aman, higienis, dan bergizi bagi anak-anak penerima manfaat. Ia menegaskan, kualitas pangan menjadi kunci keberhasilan program nasional tersebut.(*)

Berita Terkait

Subsidi Listrik Bakal Diganti Transfer Tunai, Pemerintah Siapkan Uji Coba: Siapa yang Berhak Menerima?
Pemerintah Coret 60.792 Calon Penerima Banpres UMKM di Sumatera, Ini Alasannya
Mulai 1 Januari 2027, 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Beralih ke Pusat, Bagaimana Nasib PPPK Penuh Waktu?
Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar untuk Karhutla Jambi, Ini Rincian Daerah Penerima
NIK Bakal Jadi Identitas Tunggal? Ini Rencana Baru Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU Adminduk
Eco Mode Toyota Innova Zenix Lebih Irit BBM 15,6 Persen, Ini Hasil Pengujiannya
Penghapusan Sanksi Pajak 2026 hingga 100 Persen, Ini Jadwal dan Syarat Pengajuannya
Nasib PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga Terancam Kehilangan Penghasilan! Bagaimana di Jambi?
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Subsidi Listrik Bakal Diganti Transfer Tunai, Pemerintah Siapkan Uji Coba: Siapa yang Berhak Menerima?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Pemerintah Coret 60.792 Calon Penerima Banpres UMKM di Sumatera, Ini Alasannya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Mulai 1 Januari 2027, 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Beralih ke Pusat, Bagaimana Nasib PPPK Penuh Waktu?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar untuk Karhutla Jambi, Ini Rincian Daerah Penerima

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:03 WIB

NIK Bakal Jadi Identitas Tunggal? Ini Rencana Baru Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU Adminduk

Berita Terbaru