UMP Jambi 2026 Naik, Ini Rincian UMK Kabupaten dan Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP tahun 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan. Kebijakan ini membawa kabar baik bagi para pekerja karena pemerintah menaikkan nominal upah minimum dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong daya beli masyarakat agar tetap kuat di tengah dinamika ekonomi.

Baca Juga :  THR Bermasalah? Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan

UMP Jambi Resmi Naik pada 2026

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.471.497. Sebelumnya, UMP Jambi pada tahun 2025 berada di kisaran Rp3,23 juta per bulan.

Dengan demikian, pemerintah menaikkan upah minimum sekitar Rp236 ribu. Kenaikan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha.

Selain itu, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting. Pemerintah memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.

Perusahaan Wajib Menyesuaikan Gaji Pekerja

Setelah pemerintah menetapkan UMP 2026, seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi harus menyesuaikan gaji pekerja sesuai ketentuan tersebut.

Artinya, perusahaan tidak boleh memberikan gaji di bawah angka UMP kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Aturan ini bertujuan melindungi pekerja agar memperoleh upah yang layak.

Baca Juga :  Zona Merah: Pemkot Jambi Ambil Sikap Tegas untuk Warga

Selain itu, kebijakan upah minimum juga menciptakan standar penghasilan yang sama bagi pekerja pada level awal di berbagai sektor usaha.

Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jambi 2026

Selain menetapkan UMP, pemerintah juga menentukan Upah Minimum Kabupaten dan Kota UMK di beberapa daerah. Setiap daerah memiliki nilai UMK yang berbeda karena kondisi ekonomi setiap wilayah tidak sama.

Berikut daftar UMK di Provinsi Jambi tahun 2026.

  • Kota Jambi Rp3.868.963
  • Kabupaten Muaro Jambi Rp3.651.917
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430
  • Kabupaten Sarolangun Rp3.533.562
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521
  • Kota Sungai Penuh Rp3.471.497
  • Kabupaten Kerinci Rp3.471.497
  • Kabupaten Bungo Rp3.471.497
  • Kabupaten Tebo Rp3.471.497
  • Kabupaten Merangin Rp3.471.497
  • Kabupaten Batanghari Rp3.471.497

Dari daftar tersebut, Kota Jambi mencatat nilai UMK tertinggi di Provinsi Jambi pada tahun 2026.

Aturan Pemberlakuan Upah Minimum

Pemerintah menerapkan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, perusahaan harus menggunakan angka UMP atau UMK sebagai batas gaji terendah.

Namun, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun biasanya memperoleh penyesuaian gaji melalui struktur dan skala upah di masing masing perusahaan.

Dengan sistem tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan besaran gaji berdasarkan pengalaman, kompetensi, serta tanggung jawab pekerjaan.

Kenaikan UMP Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Pemerintah berharap kenaikan upah minimum tahun 2026 mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi. Selain itu, peningkatan pendapatan pekerja juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketika daya beli masyarakat meningkat, sektor perdagangan dan jasa di daerah ikut bergerak lebih aktif. Karena itu, pemerintah menilai kebijakan kenaikan UMP tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.(*)

Berita Terkait

Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Mendunia, Pelaku UMKM Tanjab Barat Dapat Dukungan Penuh
Wako Alfin Gandeng Yayasan Regen, Sungai Penuh Siapkan Revolusi Pengelolaan Sampah
Setelah Kerinci dan Sungai Penuh, Giliran Pemkab Tebo Dukung Batik Air Buka Rute Muara Bungo-Jakarta
Bank Jambi Siapkan Langkah Besar, Pemkot Sungai Penuh Dukung Penguatan Perbankan Daerah
Viral, Pemadaman Listrik 9 Juni 2026 di Sarolangun, Ini Daftar Lengkap Wilayah Terdampak
Pasien Cuci Darah Kini Lebih Nyaman, RSUD Mayjen Haji Thalib Lakukan Peremajaan Alat Medis
Pelantikan Besar-besaran Berujung Protes, Puluhan Kepsek Datangi Disdikbud Merangin
Terbaru Nasib PPPK Sungai Penuh, Walikota Sungai Penuh Zoom Meeting dengan Komis II DPR RI
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Mendunia, Pelaku UMKM Tanjab Barat Dapat Dukungan Penuh

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:35 WIB

Wako Alfin Gandeng Yayasan Regen, Sungai Penuh Siapkan Revolusi Pengelolaan Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:30 WIB

Setelah Kerinci dan Sungai Penuh, Giliran Pemkab Tebo Dukung Batik Air Buka Rute Muara Bungo-Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:01 WIB

Bank Jambi Siapkan Langkah Besar, Pemkot Sungai Penuh Dukung Penguatan Perbankan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 22:01 WIB

Viral, Pemadaman Listrik 9 Juni 2026 di Sarolangun, Ini Daftar Lengkap Wilayah Terdampak

Berita Terbaru