Sempat Bikin Panik, Isu PHK PPPK Akhirnya Terjawab Begini

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK

PPPK

SULTENG,JS- Kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) memastikan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan yang sempat muncul di berbagai daerah terkait isu efisiensi anggaran yang berpotensi berdampak pada tenaga honorer dan PPPK.

Pemkab Tegaskan Tidak Ada Rencana PHK PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki rencana untuk merumahkan pegawai PPPK.

“Belum ada kebijakan untuk merumahkan PPPK. Kami masih membutuhkan tenaga mereka dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Dengan kata lain, isu PHK PPPK yang beredar tidak berlaku di wilayah Parigi Moutong. Pemerintah daerah justru masih mengandalkan peran mereka dalam berbagai sektor.

Baca Juga :  Ribuan PPPK Terancam PHK, Siapa Saja yang Akan Terdampak?

Efisiensi Anggaran Tidak Berarti Pengurangan Pegawai

Di tengah tekanan efisiensi anggaran yang dirasakan banyak daerah, Pemkab Parimo memilih pendekatan berbeda. Alih-alih memangkas jumlah pegawai, pemerintah tetap mempertahankan tenaga PPPK.

Jika terjadi PHK massal, maka angka pengangguran berpotensi meningkat. Selain itu, daya beli masyarakat juga dapat menurun secara signifikan.

“Kebijakan PHK bisa menimbulkan masalah baru, terutama meningkatnya pengangguran terbuka di masyarakat,” jelasnya.

Anggaran Pegawai Capai Rp280 Miliar per Tahun

Meski tidak melakukan PHK, pemerintah daerah tetap menghadapi tantangan besar dari sisi fiskal. Saat ini, kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai, termasuk PPPK, mencapai sekitar Rp280 miliar per tahun.

Jumlah ini mencakup sekitar 13 ribu pegawai di lingkungan Pemkab Parigi Moutong, dengan lebih dari 6 ribu di antaranya merupakan ASN dari kategori PPPK.

Besarnya alokasi ini tentu memberikan tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja.

THR ASN 2026 Dipastikan Cair

Kabar baik lainnya, menjelang Idul Fitri 2026, Pemkab Parigi Moutong memastikan tetap mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, termasuk PPPK.

Hal ini menunjukkan kondisi keuangan daerah masih cukup stabil untuk memenuhi kewajiban terhadap pegawai.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mulai memasukkan perhitungan gaji PPPK untuk tahun 2027 dalam perencanaan anggaran.

Perencanaan Gaji PPPK Sudah Masuk APBD 2027

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyusun laporan terkait kebutuhan gaji pegawai untuk tahun mendatang.

Data tersebut mencakup PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, CPNS, hingga PNS. Laporan ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada bupati.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak hanya mempertahankan PPPK, tetapi juga merencanakan keberlanjutan mereka dalam jangka panjang.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Dampak Positif dan Negatif Terhadap APBD

Kebijakan mempertahankan PPPK tentu membawa dua sisi dampak terhadap keuangan daerah.

Di satu sisi, anggaran yang dialokasikan untuk gaji pegawai akan berputar di masyarakat. Hal ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui konsumsi dan transaksi harian.

Namun di sisi lain, alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat harus dikurangi.

“Kami melihat ada sisi positif dan negatif. Anggaran gaji meningkatkan perputaran ekonomi, tetapi belanja infrastruktur bisa berkurang,” jelasnya.

PPPK Tetap Aman, Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama

Keputusan Pemkab Parigi Moutong untuk tidak melakukan PHK PPPK menunjukkan komitmen menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski menghadapi tekanan anggaran, pemerintah memilih solusi yang lebih berimbang dengan tetap mempertahankan tenaga kerja.

Bagi para PPPK, kabar ini tentu menjadi angin segar. Selain tetap bekerja, mereka juga masih berhak menerima gaji dan THR tanpa kekhawatiran dirumahkan.(*)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru