Breaking News: 10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis, Ini Daftar Hukuman dan Uang Pengganti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

suasana sidang vonis kasus PJU Kerinci

suasana sidang vonis kasus PJU Kerinci

JAMBI,JS- Sidang vonis kasus korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman kepada sepuluh terdakwa yang terbukti bersalah dalam perkara ini.

Sidang yang berlangsung pada Selasa malam (7/4/2026) tersebut dimulai pukul 20.27 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB. Meski digelar hingga larut malam, perhatian publik terhadap kasus ini tetap tinggi karena menyangkut kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Majelis Hakim Nyatakan Semua Terdakwa Bersalah

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Heri Cipta Terima Vonis Terberat

Dari sepuluh terdakwa, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, menerima hukuman paling berat.

Hakim menjatuhkan vonis:

  • Penjara 1 tahun 8 bulan
  • Denda Rp100 juta (subsider 60 hari)
  • Uang pengganti Rp337 juta

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tambahan berupa kurungan selama 4 bulan akan diberlakukan.

Baca Juga :  10 Tahanan Kasus Korupsi PJU Dipindahkan ke Lapas Jambi

Rincian Vonis 9 Terdakwa Lainnya

Selain Heri Cipta, sembilan terdakwa lain juga menerima hukuman bervariasi. Berikut rinciannya:

Pejabat dan ASN Terlibat

  • Nel Edwin: 1 tahun 6 bulan penjara + uang pengganti Rp220 juta
  • Helmi Apriadi: 1 tahun 2 bulan + uang pengganti Rp239 juta
  • Reki Eka Fictoni: 1 tahun 2 bulan + uang pengganti Rp222 juta
  • Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 2 bulan (tanpa uang pengganti)

Menariknya, hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menerima aliran dana sehingga tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

Pihak Swasta dan Rekanan Proyek

  • Amri Nurman: 1 tahun 2 bulan + Rp281 juta
  • Sarpano Markis: 1 tahun 2 bulan + Rp50 juta
  • Gunawan: 1 tahun 2 bulan + Rp182 juta
  • Fahmi: 1 tahun 2 bulan + Rp143 juta
  • Jefron: 1 tahun 2 bulan + Rp605 juta

Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Awal Mula Kasus: Proyek Rp5 Miliar Bermasalah

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lampu jalan (PJU) di Kabupaten Kerinci dengan total anggaran mencapai Rp5 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan tahun 2023.

Namun, dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan berbagai penyimpangan. Proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas penerangan publik justru menjadi ladang korupsi.

Akibat praktik tersebut, sekitar Rp2,7 miliar dana negara menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Modus Korupsi: Kolaborasi Pejabat dan Kontraktor

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat dinas, ASN, hingga rekanan proyek dari pihak swasta.

Modus yang digunakan antara lain:

  • Pengaturan proyek sejak awal
  • Mark-up anggaran
  • Pembagian fee antar pihak
  • Penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan

Kolaborasi antara pejabat dan kontraktor membuat praktik korupsi berjalan sistematis dan sulit terdeteksi di awal.

Reaksi Terdakwa dan Jaksa: Masih “Pikir-Pikir”

Setelah pembacaan vonis, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan final.

Kedua belah pihak menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah:

  • Menerima putusan, atau
  • Mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi

Keputusan ini akan menentukan apakah kasus masih berlanjut di pengadilan banding atau telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Petani Kerinci Mulai Bersuara! Program “Pejuang Petani” Dipertanyakan di Tengah Maraknya Event Pemkab 2026
korupsi, tipikor, kerinci,

Dampak Besar Bagi Kepercayaan Publik

Kasus korupsi PJU ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat justru tidak berjalan optimal.

Upaya Pencegahan Korupsi ke Depan

Kasus ini membuka peluang evaluasi besar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

  • Digitalisasi sistem pengadaan (e-procurement)
  • Audit berkala oleh lembaga independen
  • Peningkatan integritas aparatur sipil negara
  • Penguatan peran masyarakat dalam pengawasan

Dengan langkah tersebut, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Kesimpulan: Vonis Jadi Momentum Bersih-Bersih

Putusan terhadap sepuluh terdakwa korupsi PJU Kerinci menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Meski hukuman yang dijatuhkan relatif ringan menurut sebagian pihak, proses hukum ini tetap menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan.

Ke depan, publik berharap penegakan hukum semakin tegas dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.(*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Hamzah Perkuat Sinergi Berantas Geng Motor di Sungai Penuh
Alfin dan Monadi Perkuat Sinergi, Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Prioritas
Lelang Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Segera Digelar, Berikut Penjelasan BKPSDM
Wali Kota Alfin Apresiasi Sunatan Massal Gratis MINKER-JS, Dukung Generasi Sehat Sungai Penuh
Kota Sungai Penuh Borong 3 Penghargaan Bergengsi HARGANAS 2026, Bukti Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Jambi 2026, Ini Daftar Lengkap Tiga Besar dan Kandidat Nilai Tertinggi
Harga Bawang Merah dan Cabai Merah Naik di Sungai Penuh Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru 7 Juli 2026
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Arah Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Daerah 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:01 WIB

Wawako Azhar Hamzah Perkuat Sinergi Berantas Geng Motor di Sungai Penuh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

Alfin dan Monadi Perkuat Sinergi, Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:31 WIB

Wali Kota Alfin Apresiasi Sunatan Massal Gratis MINKER-JS, Dukung Generasi Sehat Sungai Penuh

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:01 WIB

Kota Sungai Penuh Borong 3 Penghargaan Bergengsi HARGANAS 2026, Bukti Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Jambi 2026, Ini Daftar Lengkap Tiga Besar dan Kandidat Nilai Tertinggi

Berita Terbaru