Ingin Selamat dari PHK, Ini Syarat Wajib Guru Honorer

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas guru saat mengajar siswa di sekolah

Aktivitas guru saat mengajar siswa di sekolah

JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menerima afirmasi dari pemerintah. Afirmasi ini meliputi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa semua guru, baik honorer maupun ASN (PNS dan PPPK), wajib mengisi data di Dapodik.

“Semua guru honorer maupun ASN, baik PNS maupun PPPK, harus masuk Dapodik,” ujar Nunuk, Minggu (16/11).

Arah Kebijakan ke PPPK Paruh Waktu

Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah mengarahkan guru honorer ke skema PPPK paruh waktu. Ia menekankan bahwa pengangkatan guru harus sesuai analisis beban kerja (ABK) di setiap sekolah.

Baca Juga :  Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos, Simak Penjelasannya

Tujuannya jelas: proses peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu bisa berjalan lancar.

“Kami tidak ingin ada guru PPPK paruh waktu yang kehilangan kontrak dalam setahun. Jika mereka memenuhi ABK, kami justru mendorong peningkatan status ke penuh waktu,” tegasnya.

Pendataan Dapodik Menjadi Kunci

Nunuk menilai pendataan di Dapodik sangat penting. Melalui data itu, pemerintah dapat memastikan hak dan kesejahteraan guru.

PPG dan Tunjangan untuk Guru Honorer

Kemendikdasmen saat ini menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu. Guru honorer yang masuk Dapodik otomatis mengikuti program tersebut.

Baca Juga :  Lima Jenazah Marinir TNI AL Korban Longsor Berhasil di Evakuasi

Mereka juga menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan, meskipun masih berstatus non-ASN.

Dorong Restrukturisasi Tata Kelola Guru

Nunuk menyatakan bahwa Kemendikdasmen terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru sesuai amanat RPJP dan RPJMN. Langkah ini bertujuan memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kami terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru agar penataan lebih optimal dan layanan pendidikan semakin baik,” ujarnya.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru