Ingin Selamat dari PHK, Ini Syarat Wajib Guru Honorer

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas guru saat mengajar siswa di sekolah

Aktivitas guru saat mengajar siswa di sekolah

JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menerima afirmasi dari pemerintah. Afirmasi ini meliputi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa semua guru, baik honorer maupun ASN (PNS dan PPPK), wajib mengisi data di Dapodik.

“Semua guru honorer maupun ASN, baik PNS maupun PPPK, harus masuk Dapodik,” ujar Nunuk, Minggu (16/11).

Arah Kebijakan ke PPPK Paruh Waktu

Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah mengarahkan guru honorer ke skema PPPK paruh waktu. Ia menekankan bahwa pengangkatan guru harus sesuai analisis beban kerja (ABK) di setiap sekolah.

Baca Juga :  10 Prompt Wajib Dicoba Pasangan Saat Liburan ke Luar Negeri

Tujuannya jelas: proses peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu bisa berjalan lancar.

“Kami tidak ingin ada guru PPPK paruh waktu yang kehilangan kontrak dalam setahun. Jika mereka memenuhi ABK, kami justru mendorong peningkatan status ke penuh waktu,” tegasnya.

Pendataan Dapodik Menjadi Kunci

Nunuk menilai pendataan di Dapodik sangat penting. Melalui data itu, pemerintah dapat memastikan hak dan kesejahteraan guru.

PPG dan Tunjangan untuk Guru Honorer

Kemendikdasmen saat ini menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu. Guru honorer yang masuk Dapodik otomatis mengikuti program tersebut.

Baca Juga :  Fitur Baru: Smartwatch Google Bisa Deteksi Gempa Bumi

Mereka juga menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan, meskipun masih berstatus non-ASN.

Dorong Restrukturisasi Tata Kelola Guru

Nunuk menyatakan bahwa Kemendikdasmen terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru sesuai amanat RPJP dan RPJMN. Langkah ini bertujuan memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kami terus mendorong restrukturisasi tata kelola guru agar penataan lebih optimal dan layanan pendidikan semakin baik,” ujarnya.(AN)

Berita Terkait

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Berita Terbaru

Nasional

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB