Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Jambi Cabang sungai Penuh nuggak bayar sewa yang berujung pada temuan BPK

Bank Jambi Cabang sungai Penuh nuggak bayar sewa yang berujung pada temuan BPK

SUNGAIPENUH,JS- Persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian setelah munculnya tunggakan pembayaran sewa lahan yang digunakan sebagai kantor Bank Jambi Cabang Sungai Penuh.

Tunggakan tersebut mencakup kewajiban sewa untuk periode 2024 dan 2025. Nilainya hampir mencapai Rp450 juta.

Persoalan itu mencuat dalam proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2025 pada 2026.

Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, mengatakan pemeriksaan BPK menemukan adanya kewajiban sewa lahan yang belum terselesaikan. Setelah pemeriksaan berjalan, pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan penagihan.

Menurut Wira, Bank Jambi akhirnya menyelesaikan kewajiban tersebut melalui dua kali transfer dengan nilai total hampir Rp450 juta.

“Tunggakan tahun 2024 dan 2025. Atas pemeriksaan LKPD tahun 2025, pemeriksaannya dilakukan oleh BPK,” ujar Wira kepada indonesiasatu.co.id saat dikonfirmasi.

Tunggakan Sewa Muncul dalam Pemeriksaan LKPD

Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah memiliki kaitan erat dengan pengelolaan aset, pendapatan, belanja, serta kewajiban pemerintah daerah. Karena itu, keberadaan tunggakan sewa atas aset daerah menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan.

Dalam kasus Bank Jambi Cabang Sungai Penuh, lahan yang menjadi objek sewa merupakan aset Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Lahan tersebut hingga sekarang masih digunakan sebagai lokasi kantor Bank Jambi Cabang Sungai Penuh.

Wira menjelaskan, persoalan pembayaran sewa untuk dua periode tersebut kemudian tercatat sebagai temuan dalam pemeriksaan BPK tahun 2026.

Setelah temuan muncul, pemerintah daerah melakukan tindak lanjut. Salah satu langkahnya yakni menagih kewajiban sewa kepada pihak Bank Jambi.

Proses tersebut akhirnya menghasilkan penyelesaian pembayaran.

“Tunggakan sewa lahan tersebut telah menjadi temuan BPK tahun 2026. Setelah didesak, baru-baru ini Bank Jambi sudah melunasi dengan dua kali transfer dengan nominal hampir Rp450 juta,” kata Wira.

Bank Jambi Disebut Sudah Melunasi Tunggakan

Dengan pembayaran tersebut, kewajiban sewa lahan untuk periode 2024 dan 2025 yang sebelumnya belum terselesaikan kini telah dilunasi.

Meski demikian, informasi mengenai pembayaran itu belum menjelaskan secara terperinci nilai setiap transfer.

Wira hanya menyebut Bank Jambi melakukan pembayaran sebanyak dua kali. Nilai keseluruhan pembayaran mendekati Rp450 juta.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kewajiban sewa berlangsung selama dua periode anggaran.

Selain itu, penyelesaian pembayaran baru terjadi setelah persoalan tersebut muncul dalam proses pemeriksaan LKPD.

Dari sisi pengelolaan aset daerah, pembayaran sewa menjadi salah satu aspek penting karena menyangkut pemanfaatan barang milik pemerintah daerah oleh pihak lain.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap pemanfaatan aset memiliki dasar perjanjian dan kewajiban pembayaran yang jelas. Pemerintah juga perlu mencatat penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut secara tertib.

Baca Juga :  Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

Lahan Pemkot Masih Digunakan Bank Jambi

Lahan yang menjadi objek persoalan bukanlah lahan milik pribadi. Aset tersebut merupakan bagian dari aset Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Pada saat yang sama, Bank Jambi Cabang Sungai Penuh masih menggunakan lokasi tersebut untuk menjalankan aktivitas perbankan.

Kondisi itu membuat hubungan antara penggunaan aset daerah dan kewajiban pembayaran sewa menjadi bagian penting dalam persoalan ini.

Apalagi, tunggakan tersebut mencakup dua tahun, yakni 2024 dan 2025.

Pemerintah daerah tentu memiliki kepentingan untuk memastikan penggunaan aset memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk manfaat tersebut berasal dari penerimaan sewa.

Karena itu, munculnya tunggakan dalam pemanfaatan aset daerah dapat menjadi perhatian dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Dalam konteks pemeriksaan LKPD, BPK juga memiliki fungsi untuk menilai kewajaran dan kepatuhan pengelolaan keuangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan Bank Jambi Benarkan Kewajiban Sudah Selesai

Pimpinan Cabang Bank Jambi Sungai Penuh, Desi, sebelumnya membenarkan bahwa persoalan pembayaran sewa lahan tersebut telah selesai.

Namun, Desi belum memberikan penjelasan mengenai rincian penyelesaian pembayaran.

“Itu sudah diselesaikan,” kata Desi.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh yang menyebut Bank Jambi telah melakukan pelunasan.

Di antaranya mengenai tanggal pembayaran, nominal masing-masing transfer, serta alasan keterlambatan pembayaran sewa untuk periode 2024 dan 2025.

Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tunggakan sewa aset Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Terlebih, nilai kewajiban yang mencapai hampir Rp450 juta bukan angka kecil dalam konteks penerimaan daerah.

Aktivis Soroti Tunggakan Dua Periode

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari aktivis Kerinci dan Sungai Penuh, Syafri.

Ia menilai tunggakan pembayaran sewa selama dua periode perlu mendapat penjelasan terbuka.

Syafri mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai penyebab keterlambatan pembayaran.

“Cukup miris kalau kewajiban sewa aset pemerintah daerah sampai tertunggak dua periode. Apalagi nilainya hampir Rp450 juta dan kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK,” ujar Syafri.

Menurut Syafri, Bank Jambi perlu menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka agar masyarakat mengetahui kronologi keterlambatan sekaligus proses penyelesaiannya.

Ia juga menilai rincian pembayaran penting untuk memperjelas status kewajiban sewa.

Dengan adanya informasi mengenai waktu pembayaran dan nominal setiap transfer, publik dapat mengetahui bagaimana proses penyelesaian tunggakan tersebut berlangsung.

Minta Alasan Keterlambatan Dijelaskan

Selain persoalan nominal, penyebab keterlambatan pembayaran menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Pasalnya, tunggakan mencakup kewajiban sewa untuk 2024 dan 2025. Bank Jambi kemudian menyelesaikan pembayaran setelah proses pemeriksaan LKPD menemukan persoalan tersebut.

Syafri meminta pihak Bank Jambi menjelaskan faktor yang menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terselesaikan sesuai waktunya.

Menurut dia, penjelasan tersebut penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memastikan mekanisme pengelolaan aset berjalan secara tertib.

Pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang milik pemerintah. Pemanfaatan aset juga menyangkut perjanjian, penerimaan daerah, serta kewajiban pihak yang menggunakan aset tersebut.

Karena itu, penyelesaian tunggakan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut atas persoalan yang muncul dalam pemeriksaan.

Temuan BPK dan Tindak Lanjut Pemkot

Munculnya persoalan ini memperlihatkan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Berdasarkan keterangan Inspektorat, pemerintah daerah melakukan penagihan setelah pemeriksaan menemukan tunggakan tersebut.

Bank Jambi kemudian menyelesaikan kewajibannya melalui dua kali transfer.

Dengan demikian, persoalan pembayaran sewa periode 2024 dan 2025 sudah menemukan titik penyelesaian dari sisi kewajiban pembayaran.

Namun, publik masih menunggu penjelasan lebih detail dari Bank Jambi mengenai proses tersebut.

Penjelasan itu mencakup kapan Bank Jambi melakukan pembayaran, berapa nilai masing-masing transfer, serta faktor yang menyebabkan pembayaran mengalami keterlambatan.

Baca Juga :  8 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa 2026, KPPN Sungai Penuh Desak Pemdes Bergerak

Publik Menunggu Penjelasan Lengkap Bank Jambi

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Jambi Cabang Sungai Penuh belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan pembayaran sewa.

Pihak Bank Jambi juga belum membeberkan rincian nominal pembayaran dalam dua kali transfer yang disebut Inspektorat mencapai hampir Rp450 juta.

Informasi mengenai hal tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan aset pemerintah daerah.

Di sisi lain, pembayaran tunggakan menunjukkan adanya tindak lanjut setelah persoalan tersebut muncul dalam pemeriksaan BPK.

Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Inspektorat telah menyampaikan bahwa kewajiban tersebut sudah diselesaikan. Bank Jambi melalui pimpinan cabangnya juga membenarkan bahwa pembayaran sudah selesai.

Kini, perhatian tertuju pada penjelasan mengenai kronologi tunggakan dan rincian pembayaran.

Publik juga dapat melihat persoalan ini sebagai bagian dari pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan tertib.

Dengan pengelolaan yang baik, setiap aset pemerintah daerah dapat memberikan manfaat secara optimal sekaligus mendukung penerimaan daerah.

Untuk sementara, fakta yang telah disampaikan Inspektorat menunjukkan bahwa tunggakan sewa lahan Bank Jambi Cabang Sungai Penuh untuk periode 2024 dan 2025 mencapai hampir Rp450 juta dan Bank Jambi telah menyelesaikan pembayaran tersebut melalui dua kali transfer.

Sementara itu, penjelasan mengenai penyebab keterlambatan serta rincian pembayaran masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Bank Jambi.(TIM)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak
26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil

Rabu, 30 September 2026 - 16:30 WIB

Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 16:01 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Berita Terbaru