Wako Alfin Teken MoU dengan Menteri HAM, Ini Fokus Utama Pemkot Sungai Penuh

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Sungai Penuh Alfin menandatangani MoU bersama Menteri HAM Natalius Pigai di Jambi

Wako Sungai Penuh Alfin menandatangani MoU bersama Menteri HAM Natalius Pigai di Jambi

JAMBI,JS- Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait program bidang Hak Asasi Manusia (HAM) bersama pemerintah pusat. Kesepakatan tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memperkuat komitmen terhadap pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat.

Penandatanganan MoU berlangsung di Auditorium Chatib Quzwain, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu menghadirkan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, Gubernur Jambi Al Haris, serta para kepala daerah se-Provinsi Jambi.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Sungai Penuh mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah juga menempatkan prinsip penghormatan terhadap HAM sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan ini menjadi perhatian karena pemerintah daerah berhubungan langsung dengan kebutuhan warga, mulai dari administrasi kependudukan hingga layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Alfin Tekankan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Alfin menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus menjalankan pelayanan publik secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program-program di bidang HAM melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah pusat serta seluruh pemangku kepentingan. Pemenuhan hak masyarakat harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik,” ujar Alfin.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada masyarakat dalam setiap kegiatan pemerintahan. Pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi prosedur administratif, tetapi juga perlu memperhatikan akses, kesetaraan, dan kepastian layanan bagi setiap warga.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh kesempatan yang sama ketika mengakses layanan pemerintahan. Warga juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pengaduan apabila menghadapi kendala pelayanan.

Prinsip tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan HAM di tingkat daerah. Melalui pelayanan yang terbuka dan tidak diskriminatif, pemerintah dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

MoU HAM Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pelaksanaan program HAM. Pemerintah daerah menjalankan berbagai kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, sehingga koordinasi antarlembaga dapat membantu menyelaraskan program dan pelaksanaannya.

Bagi Pemkot Sungai Penuh, penandatanganan MoU ini menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap aspek HAM dalam perencanaan pembangunan maupun pelaksanaan pelayanan publik.

Pemerintah daerah dapat mengintegrasikan prinsip tersebut ke dalam berbagai sektor sesuai kewenangan dan kebutuhan masyarakat. Langkah itu mencakup peningkatan akses terhadap layanan dasar, penyediaan informasi publik, serta perhatian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan khusus.

Selain itu, tata kelola pemerintahan yang menghormati HAM memerlukan proses evaluasi secara berkala. Pemerintah perlu menilai apakah kebijakan dan layanan yang berjalan telah menjangkau masyarakat secara merata serta mampu menjawab kebutuhan warga.

Namun, penandatanganan MoU saja tidak cukup untuk menunjukkan keberhasilan pelaksanaan program. Pemerintah daerah tetap perlu menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam langkah kerja yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kabut Asap Kepung Muaro Jambi, Kasus ISPA Tembus 4.281 Orang

Perlindungan HAM Harus Terlihat dalam Layanan Sehari-hari

Penerapan HAM kerap berkaitan dengan hal-hal mendasar yang masyarakat temui setiap hari. Akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, serta informasi mengenai kebijakan pemerintah menjadi bagian penting dari upaya pemenuhan hak warga.

Dalam konteks pemerintahan daerah, masyarakat membutuhkan layanan yang tidak membedakan latar belakang, kondisi ekonomi, maupun keadaan sosial. Setiap warga juga perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan mencari penyelesaian ketika menghadapi persoalan pelayanan.

Oleh sebab itu, penguatan program HAM perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas birokrasi. Aparatur pemerintah harus memahami hak dan kewajiban dalam memberikan layanan, sedangkan setiap perangkat daerah perlu menjalankan tugas sesuai standar pelayanan dan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, keterbukaan informasi juga memegang peranan penting. Informasi mengenai persyaratan layanan, prosedur pengaduan, dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat membantu warga memahami hak mereka sekaligus mendorong akuntabilitas pemerintah.

Bagi Kota Sungai Penuh, penerapan prinsip tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Meski demikian, bentuk program lanjutan, target pelaksanaan, dan indikator keberhasilan dari MoU tersebut masih perlu merujuk pada keterangan resmi pemerintah.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Kehadiran Menteri HAM Natalius Pigai dan Gubernur Jambi Al Haris dalam kegiatan tersebut menunjukkan keterlibatan unsur pemerintah pusat dan provinsi dalam agenda penguatan program HAM di daerah.

Koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar kebijakan dan program yang berkaitan dengan HAM dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah pusat memiliki peran dalam arah kebijakan nasional, sedangkan pemerintah daerah menjalankan berbagai program yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Sinergi tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Melalui komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan, pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, memperbaiki kualitas layanan, serta mendorong penyelesaian persoalan sesuai aturan.

Meski demikian, pelaksanaan setiap program tetap membutuhkan pembagian tugas yang jelas, dukungan sumber daya, dan evaluasi yang berkelanjutan. Langkah-langkah tersebut penting agar komitmen dalam dokumen kerja sama tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Menunggu Implementasi Nyata bagi Masyarakat

Penandatanganan MoU bidang HAM di Jambi menjadi bagian dari upaya memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di daerah, termasuk Kota Sungai Penuh.

Bagi masyarakat, ukuran penting dari kerja sama tersebut terletak pada pelaksanaannya. Warga membutuhkan pelayanan yang mudah diakses, perlakuan yang setara, serta mekanisme penyampaian pengaduan yang jelas ketika menghadapi masalah.

Karena itu, tindak lanjut pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam menilai manfaat kerja sama tersebut. Penyusunan program, koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas aparatur, dan evaluasi pelayanan dapat mendukung penerapan prinsip HAM dalam kegiatan pemerintahan.

Pemkot Sungai Penuh diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan sesuai ruang lingkup MoU. Dengan langkah yang terarah, komitmen perlindungan hak masyarakat dapat menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, adil, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pemenuhan HAM bukan hanya agenda kelembagaan, melainkan juga menyangkut bagaimana pemerintah menghormati hak warga dalam setiap pelayanan. Implementasi yang konsisten akan menjadi faktor penting untuk memastikan komitmen tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.

Berita Terkait

Tiga Besar Hasil Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Berikut Namanya
133 ASN Pemkab Tebo Pensiun hingga September 2026, Guru Paling Banyak
Hari Kesadaran Nasional, ASN Sungai Penuh Diingatkan soal Disiplin dan Pelayanan
Kejari Sungai Penuh Ikut Gerakan 3S, Alfin Dorong Kepedulian Sosial Meluas
4.363 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Batang Hari Catat Kebakaran Terluas
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan DPC PKB Sungai Penuh 2026–2031
MTQH Jambi 2026, Merangin Bidik Tiga Besar dengan 62 Kafilah
Bukan Cuma Cek Bangunan! Aktivis Minta Proyek P3-TGAI Kerinci dan Sungai Penuh Diaudit APH Hingga BPK
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Tiga Besar Hasil Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Berikut Namanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:31 WIB

133 ASN Pemkab Tebo Pensiun hingga September 2026, Guru Paling Banyak

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Hari Kesadaran Nasional, ASN Sungai Penuh Diingatkan soal Disiplin dan Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Kejari Sungai Penuh Ikut Gerakan 3S, Alfin Dorong Kepedulian Sosial Meluas

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:01 WIB

4.363 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Batang Hari Catat Kebakaran Terluas

Berita Terbaru