13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan,

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan,

JAKARTA,JS– 13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan, memutuskan memberhentikan 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN mengajukan berbagai kasus. Antara lain ketidakhadiran, pemalsuan dokumen, poligami tanpa izin, hidup bersama di luar nikah, perceraian tanpa izin, pelanggaran disiplin integritas, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan uang.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana BOSP Diperketat, Ini Langkah Disdik Kota Jambi

“Dari 16 Kasus, Kami meringankan 4 kasus dan membatalkan 2 kasus berdasarkan kajian dan fakta persidangan,” jelas Prof. Zudan.

Prof. Zudan menegaskan bahwa semua ASN harus mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Para pegawai harus berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  AS Resmi Luncurkan “Operation Southern Spear”

Prof. Zudan menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi telah menetapkan sanksi sesuai hukum. BPASN akan menyampaikan hasil sidang langsung kepada pegawai bersangkutan, PPK instansi terkait, dan pejabat berwenang lainnya.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru