Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seleksi PPPK

Ilustrasi Seleksi PPPK

JAKARTA,JS- Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN.

Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer tahun ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Untuk menuntaskannya, pemerintah membuka seleksi PPPK.

Selain formasi PPPK penuh waktu, pemerintah menyediakan PPPK paruh waktu bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi reguler. Kebijakan ini bertujuan menghapus istilah pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Wacana Alih Status PPPK ke PNS, Berikut Mekanismenya

Namun, transisi ini tidak sepenuhnya mulus. Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyebut banyak honorer K2 dan non-K2 dalam database BKN yang belum terakomodasi sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Mudah-mudahan seleksi PPPK 2026 bisa mengakomodasi honorer yang belum terangkat tahun ini,” ujarnya, Kamis (11/12).

BKN menegaskan aturan tetap sama. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan pemerintah hanya mengangkat honorer melalui PPPK sampai tahun ini sesuai UU ASN 2023.

“Seleksi PPPK untuk honorer terakhir tahun ini. Perintah Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, penuntasan honorer harus selesai tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Mulai tahun depan, pemerintah membuka seleksi PPPK untuk kalangan profesional, sesuai standar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN.

Mengenai seleksi PPPK 2026, Suharmen belum bisa memastikan. Ia menyebut pemerintah masih menunggu arahan Presiden melalui MenPAN-RB Rini Widyantini. “Sampai saat ini kami belum mendapat informasi tentang seleksi CASN 2027, apakah untuk CPNS, PPPK, atau salah satu,” kata Suharmen.

Untuk honorer yang belum terakomodasi, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab. Suharmen menekankan pemerintah pusat telah menyediakan regulasi yang mempermudah penuntasan honorer.

“Pemda memegang kendali. Regulasi dari pemerintah pusat sudah tersedia,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:00 WIB

Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Minggu, 5 April 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Berita Terbaru