Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tugas Ketua RT dengan aturan baru

Ilustrasi Tugas Ketua RT dengan aturan baru

JAKARTA,JS– Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan.

Setelah puluhan tahun dikenal sebagai tokoh lingkungan yang bekerja secara sukarela, posisi Ketua Rukun Tetangga (RT) kini berubah. Pemerintah secara resmi mengakui Ketua RT dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari perangkat pemerintahan desa dan kelurahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Dari Sukarelawan Menjadi Aparatur Resmi

UU 3/2024 menjadikan Ketua RT bukan lagi sekadar pengurus lingkungan. Kini, mereka masuk dalam birokrasi resmi dengan peran strategis dalam pelayanan publik, pembangunan, dan ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, pengabdian sosial yang dulu bersifat sukarela kini berpadu dengan tanggung jawab formal.

Kepastian Hukum dan Insentif

Status baru memberikan Ketua RT kepastian hukum dalam menjalankan tugas. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan insentif atau honorarium melalui APBD. Sebelumnya, daerah sangat bergantung pada kebijakan lokal atau swadaya warga. Dengan demikian, Ketua RT kini bekerja dengan dukungan regulasi dan anggaran resmi.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Sungai Penuh Belum Dilirik Kejari

Peran Strategis Ketua RT

Ketua RT menjadi ujung tombak pemerintahan di lingkungan terkecil. Tugas utamanya antara lain:

  • Menyampaikan dan menjalankan kebijakan pemerintah di lingkungan serta menghubungkan warga dengan pemerintah kelurahan atau desa.

  • Menghimpun aspirasi warga, mengidentifikasi masalah lingkungan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta kegiatan gotong royong.

  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk menyelesaikan konflik antarwarga, mengaktifkan siskamling, dan memastikan data kependudukan mutakhir.

  • Memudahkan warga mengurus administrasi, terutama surat-menyurat sebelum diproses di kelurahan.

Selain itu, UU 3/2024 memungkinkan pemerintah daerah memberikan insentif rutin. Pemerintah daerah menyesuaikan besaran insentif dengan kemampuan keuangan dan beban kerja. Di beberapa daerah, mereka menganggarkan insentif setiap bulan.

Tantangan di Balik Status Baru

Pengakuan resmi membawa angin segar sekaligus tantangan. Pertama, pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi turunan dan menyiapkan anggaran memadai. Kedua, Ketua RT membutuhkan pelatihan agar dapat menjalankan peran barunya secara profesional. Dengan kata lain, pengakuan resmi menuntut kesiapan dan kemampuan lebih dari Ketua RT.

Harapan untuk Pemerintahan Akar Rumput

Dengan perubahan ini, pengakuan resmi memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling dasar. Seiring dukungan anggaran dan pelatihan, Ketua RT dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik yang cepat, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Perubahan ini menandai babak baru pemerintahan berbasis komunitas, di mana pengabdian sosial berpadu dengan profesionalisme demi kesejahteraan warga.(AN)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Berita Terbaru