Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tugas Ketua RT dengan aturan baru

Ilustrasi Tugas Ketua RT dengan aturan baru

JAKARTA,JS– Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan.

Setelah puluhan tahun dikenal sebagai tokoh lingkungan yang bekerja secara sukarela, posisi Ketua Rukun Tetangga (RT) kini berubah. Pemerintah secara resmi mengakui Ketua RT dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari perangkat pemerintahan desa dan kelurahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Dari Sukarelawan Menjadi Aparatur Resmi

UU 3/2024 menjadikan Ketua RT bukan lagi sekadar pengurus lingkungan. Kini, mereka masuk dalam birokrasi resmi dengan peran strategis dalam pelayanan publik, pembangunan, dan ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, pengabdian sosial yang dulu bersifat sukarela kini berpadu dengan tanggung jawab formal.

Kepastian Hukum dan Insentif

Status baru memberikan Ketua RT kepastian hukum dalam menjalankan tugas. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan insentif atau honorarium melalui APBD. Sebelumnya, daerah sangat bergantung pada kebijakan lokal atau swadaya warga. Dengan demikian, Ketua RT kini bekerja dengan dukungan regulasi dan anggaran resmi.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Sungai Penuh Belum Dilirik Kejari

Peran Strategis Ketua RT

Ketua RT menjadi ujung tombak pemerintahan di lingkungan terkecil. Tugas utamanya antara lain:

  • Menyampaikan dan menjalankan kebijakan pemerintah di lingkungan serta menghubungkan warga dengan pemerintah kelurahan atau desa.

  • Menghimpun aspirasi warga, mengidentifikasi masalah lingkungan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta kegiatan gotong royong.

  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk menyelesaikan konflik antarwarga, mengaktifkan siskamling, dan memastikan data kependudukan mutakhir.

  • Memudahkan warga mengurus administrasi, terutama surat-menyurat sebelum diproses di kelurahan.

Selain itu, UU 3/2024 memungkinkan pemerintah daerah memberikan insentif rutin. Pemerintah daerah menyesuaikan besaran insentif dengan kemampuan keuangan dan beban kerja. Di beberapa daerah, mereka menganggarkan insentif setiap bulan.

Tantangan di Balik Status Baru

Pengakuan resmi membawa angin segar sekaligus tantangan. Pertama, pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi turunan dan menyiapkan anggaran memadai. Kedua, Ketua RT membutuhkan pelatihan agar dapat menjalankan peran barunya secara profesional. Dengan kata lain, pengakuan resmi menuntut kesiapan dan kemampuan lebih dari Ketua RT.

Harapan untuk Pemerintahan Akar Rumput

Dengan perubahan ini, pengakuan resmi memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling dasar. Seiring dukungan anggaran dan pelatihan, Ketua RT dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik yang cepat, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Perubahan ini menandai babak baru pemerintahan berbasis komunitas, di mana pengabdian sosial berpadu dengan profesionalisme demi kesejahteraan warga.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru