Heboh Surat Pendataan Non-ASN 2025, Ini Kata BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

JAKARTA,JS- Kalangan honorer kembali heboh setelah kabar soal surat pendataan non-ASN 2025 tersebar. Kabar itu muncul setelah dua kabupaten, Dompu dan Labuhanbatu, melakukan pendataan ulang berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengatakan banyak rekannya bertanya-tanya mengenai surat edaran ini. “Beredarnya surat pendataan non-ASN 2025 dari dua kabupaten tersebut sempat menimbulkan harapan baru di kalangan honorer. Banyak honorer datang menanyakan dan meminta arahan kepada pengurus forum,” ujarnya.

Baca Juga :  Honorer Tak Lolos PPPK? Ini Dua Jalur yang Bisa Diambil

Herlambang mengaku bingung dan takut salah menjawab. Ia menekankan, jika KemenPAN-RB benar mengeluarkan surat edaran itu, seluruh daerah harus menjalankannya, bukan hanya satu atau dua kabupaten. Selain itu, ia menambahkan, “Malam ini teman-teman honorer akan kembali mendatangi saya. Mereka sudah menemui kepala daerahnya. BKPSDM juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada regulasi untuk mengakomodasi sisa honorer yang tidak bisa diajukan ke PPPK paruh waktu.”

Baca Juga :  Peluang Terakhir Honorer Dapatkan Status Pasti, Ini Informasinya

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN lagi. Sebagai informasi, BKN menyelesaikan pendataan non-ASN pada Oktober 2022. “Kalau kemudian muncul pendataan non-ASN 2025, itu bukan dari KemenPAN-RB maupun BKN. Pendataan non-ASN sudah selesai, dan kami tidak mengubah data apa pun. Kami juga sudah melaksanakan seleksi untuk menyelesaikan honorer sesuai mandat UU 20 Tahun 2023,” jelas Suharmen.

Baca Juga :  Ribuan Honorer Lulus Seleksi PPPK Masih Menunggu SK

Dengan demikian, pemerintah tidak akan melakukan pendataan non-ASN 2025 maupun selanjutnya. Pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu jalur honorer pun hanya berlangsung tahun ini.(AN)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB