JAKARTA,JS — Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum naik pada tahun 2025. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebut gaji pensiunan akan naik dan dibayarkan secara dirapel.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan
Gaji pensiunan PNS terakhir naik sekitar 12% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan aturan tambahan untuk 2025–2026.
Klarifikasi dari PT Taspen
PT Taspen menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan regulasi atau surat edaran terkait kenaikan gaji pensiunan ASN. “Pencairan gaji pensiunan tetap kami lakukan setiap bulan sesuai jadwal rutin tanpa perubahan nominal,” kata pihak Taspen.
Besaran Gaji Pensiunan Saat Ini
Gaji pensiunan tergantung golongan terakhir dan masa kerja. Berikut kisaran gaji saat ini:
-
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,0 juta
-
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta.(AN)









