Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain?

Cek Aturannya

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PPPK Bekerja ditempat lain diluar instansi Pemerintah

Aturan PPPK Bekerja ditempat lain diluar instansi Pemerintah

JAKARTA,JS- Meski resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, sejumlah pegawai masih mempertanyakan apakah mereka boleh bekerja di luar instansi penempatan. Pemerintah meluncurkan skema ini sejak 2025 untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal.

Skema ini menargetkan tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Jabatan yang termasuk antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operator layanan operasional. PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja satu tahun dan menjalani evaluasi triwulan serta tahunan. Pegawai yang berkinerja baik bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Perbup RDTR Bram Itam Kiri

PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam per hari, setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu. Beban kerja yang lebih ringan memberi waktu luang lebih banyak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: bolehkah mereka bekerja di tempat lain?

Peraturan, termasuk Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, tidak menyebut secara jelas larangan atau izin bekerja di luar instansi. Pegawai perlu membaca perjanjian kerja untuk mengetahui apakah ada klausul yang membolehkan atau melarang hal tersebut.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Pertamina 2026 Dibuka Lewat MyPertamina, Peluang Emas Cari Karier Gaji Besar di BUMN Energi

Jika masih ragu, pegawai bisa menanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi masing-masing. Setiap instansi bisa menetapkan aturan berbeda terkait hal ini.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki fleksibilitas. Namun, mereka harus memastikan kepatuhan terhadap aturan instansi agar tidak menghadapi masalah hukum atau administratif.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru