Breaking News: 10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis, Ini Daftar Hukuman dan Uang Pengganti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suasana sidang vonis kasus PJU Kerinci

suasana sidang vonis kasus PJU Kerinci

JAMBI,JS- Sidang vonis kasus korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman kepada sepuluh terdakwa yang terbukti bersalah dalam perkara ini.

Sidang yang berlangsung pada Selasa malam (7/4/2026) tersebut dimulai pukul 20.27 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB. Meski digelar hingga larut malam, perhatian publik terhadap kasus ini tetap tinggi karena menyangkut kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Majelis Hakim Nyatakan Semua Terdakwa Bersalah

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Heri Cipta Terima Vonis Terberat

Dari sepuluh terdakwa, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, menerima hukuman paling berat.

Hakim menjatuhkan vonis:

  • Penjara 1 tahun 8 bulan
  • Denda Rp100 juta (subsider 60 hari)
  • Uang pengganti Rp337 juta

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tambahan berupa kurungan selama 4 bulan akan diberlakukan.

Baca Juga :  10 Tahanan Kasus Korupsi PJU Dipindahkan ke Lapas Jambi

Rincian Vonis 9 Terdakwa Lainnya

Selain Heri Cipta, sembilan terdakwa lain juga menerima hukuman bervariasi. Berikut rinciannya:

Pejabat dan ASN Terlibat

  • Nel Edwin: 1 tahun 6 bulan penjara + uang pengganti Rp220 juta
  • Helmi Apriadi: 1 tahun 2 bulan + uang pengganti Rp239 juta
  • Reki Eka Fictoni: 1 tahun 2 bulan + uang pengganti Rp222 juta
  • Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 2 bulan (tanpa uang pengganti)

Menariknya, hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menerima aliran dana sehingga tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

Pihak Swasta dan Rekanan Proyek

  • Amri Nurman: 1 tahun 2 bulan + Rp281 juta
  • Sarpano Markis: 1 tahun 2 bulan + Rp50 juta
  • Gunawan: 1 tahun 2 bulan + Rp182 juta
  • Fahmi: 1 tahun 2 bulan + Rp143 juta
  • Jefron: 1 tahun 2 bulan + Rp605 juta

Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Awal Mula Kasus: Proyek Rp5 Miliar Bermasalah

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lampu jalan (PJU) di Kabupaten Kerinci dengan total anggaran mencapai Rp5 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan tahun 2023.

Namun, dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan berbagai penyimpangan. Proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas penerangan publik justru menjadi ladang korupsi.

Akibat praktik tersebut, sekitar Rp2,7 miliar dana negara menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Modus Korupsi: Kolaborasi Pejabat dan Kontraktor

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat dinas, ASN, hingga rekanan proyek dari pihak swasta.

Modus yang digunakan antara lain:

  • Pengaturan proyek sejak awal
  • Mark-up anggaran
  • Pembagian fee antar pihak
  • Penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan

Kolaborasi antara pejabat dan kontraktor membuat praktik korupsi berjalan sistematis dan sulit terdeteksi di awal.

Reaksi Terdakwa dan Jaksa: Masih “Pikir-Pikir”

Setelah pembacaan vonis, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan final.

Kedua belah pihak menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah:

  • Menerima putusan, atau
  • Mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi

Keputusan ini akan menentukan apakah kasus masih berlanjut di pengadilan banding atau telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Petani Kerinci Mulai Bersuara! Program “Pejuang Petani” Dipertanyakan di Tengah Maraknya Event Pemkab 2026
korupsi, tipikor, kerinci,

Dampak Besar Bagi Kepercayaan Publik

Kasus korupsi PJU ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat justru tidak berjalan optimal.

Upaya Pencegahan Korupsi ke Depan

Kasus ini membuka peluang evaluasi besar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

  • Digitalisasi sistem pengadaan (e-procurement)
  • Audit berkala oleh lembaga independen
  • Peningkatan integritas aparatur sipil negara
  • Penguatan peran masyarakat dalam pengawasan

Dengan langkah tersebut, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Kesimpulan: Vonis Jadi Momentum Bersih-Bersih

Putusan terhadap sepuluh terdakwa korupsi PJU Kerinci menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Meski hukuman yang dijatuhkan relatif ringan menurut sebagian pihak, proses hukum ini tetap menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan.

Ke depan, publik berharap penegakan hukum semakin tegas dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.(*)

Berita Terkait

Waspada DBD 2026! Kasus di Kerinci Capai 33, Kelembaban 80% Jadi Pemicu Utama Penyebaran
Bank Jambi Disorot! Ketua DPRD Hafiz Fattah Kritik Keras Direksi, Layanan Masih Lumpuh
Formasi CPNS 2026 Resmi Diajukan Pemkot Jambi, Ini Posisi Prioritas & Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Gas LPG 3 Kg Langka di Bungo! DPRD Desak Perbaikan Distribusi, Harga Melonjak dan Warga Menjerit
Gubernur Al Haris Gaspol Tekan Stunting di Jambi, Program MBG Jadi Senjata Utama di Tengah Bonus Demografi
Camat Jarang Masuk Kantor, Bupati Merangin Murka! Data Sudah di Tangan, Sanksi Tegas Menanti
Reshuffle Besar Pemprov Jambi 2026! 13 Pejabat Eselon III Dilantik, Ini Daftar Lengkap & Jabatan Strategisnya
Sayembara buang Sampah Liar di Kabupaten Merangin! Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 22:00 WIB

Waspada DBD 2026! Kasus di Kerinci Capai 33, Kelembaban 80% Jadi Pemicu Utama Penyebaran

Rabu, 8 April 2026 - 20:30 WIB

Bank Jambi Disorot! Ketua DPRD Hafiz Fattah Kritik Keras Direksi, Layanan Masih Lumpuh

Rabu, 8 April 2026 - 20:00 WIB

Formasi CPNS 2026 Resmi Diajukan Pemkot Jambi, Ini Posisi Prioritas & Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 8 April 2026 - 19:19 WIB

Gas LPG 3 Kg Langka di Bungo! DPRD Desak Perbaikan Distribusi, Harga Melonjak dan Warga Menjerit

Rabu, 8 April 2026 - 10:30 WIB

Breaking News: 10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis, Ini Daftar Hukuman dan Uang Pengganti

Berita Terbaru