JAMBI,JS- Sidang vonis kasus korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman kepada sepuluh terdakwa yang terbukti bersalah dalam perkara ini.
Sidang yang berlangsung pada Selasa malam (7/4/2026) tersebut dimulai pukul 20.27 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB. Meski digelar hingga larut malam, perhatian publik terhadap kasus ini tetap tinggi karena menyangkut kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Majelis Hakim Nyatakan Semua Terdakwa Bersalah
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar.
“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Heri Cipta Terima Vonis Terberat
Dari sepuluh terdakwa, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, menerima hukuman paling berat.
Hakim menjatuhkan vonis:
- Penjara 1 tahun 8 bulan
- Denda Rp100 juta (subsider 60 hari)
- Uang pengganti Rp337 juta
Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tambahan berupa kurungan selama 4 bulan akan diberlakukan.
Rincian Vonis 9 Terdakwa Lainnya
Selain Heri Cipta, sembilan terdakwa lain juga menerima hukuman bervariasi. Berikut rinciannya:
Pejabat dan ASN Terlibat
- Nel Edwin: 1 tahun 6 bulan penjara + uang pengganti Rp220 juta
- Helmi Apriadi: 1 tahun 2 bulan + uang pengganti Rp239 juta
- Reki Eka Fictoni: 1 tahun 2 bulan + uang pengganti Rp222 juta
- Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 2 bulan (tanpa uang pengganti)
Menariknya, hakim menyatakan Yuses tidak terbukti menerima aliran dana sehingga tidak dibebani pembayaran uang pengganti.
Pihak Swasta dan Rekanan Proyek
- Amri Nurman: 1 tahun 2 bulan + Rp281 juta
- Sarpano Markis: 1 tahun 2 bulan + Rp50 juta
- Gunawan: 1 tahun 2 bulan + Rp182 juta
- Fahmi: 1 tahun 2 bulan + Rp143 juta
- Jefron: 1 tahun 2 bulan + Rp605 juta
Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
Awal Mula Kasus: Proyek Rp5 Miliar Bermasalah
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lampu jalan (PJU) di Kabupaten Kerinci dengan total anggaran mencapai Rp5 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan tahun 2023.
Namun, dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan berbagai penyimpangan. Proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas penerangan publik justru menjadi ladang korupsi.
Akibat praktik tersebut, sekitar Rp2,7 miliar dana negara menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Modus Korupsi: Kolaborasi Pejabat dan Kontraktor
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat dinas, ASN, hingga rekanan proyek dari pihak swasta.
Modus yang digunakan antara lain:
- Pengaturan proyek sejak awal
- Mark-up anggaran
- Pembagian fee antar pihak
- Penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan
Kolaborasi antara pejabat dan kontraktor membuat praktik korupsi berjalan sistematis dan sulit terdeteksi di awal.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa: Masih “Pikir-Pikir”
Setelah pembacaan vonis, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan final.
Kedua belah pihak menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah:
- Menerima putusan, atau
- Mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi
Keputusan ini akan menentukan apakah kasus masih berlanjut di pengadilan banding atau telah berkekuatan hukum tetap.
korupsi, tipikor, kerinci,Dampak Besar Bagi Kepercayaan Publik
Kasus korupsi PJU ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat justru tidak berjalan optimal.
Upaya Pencegahan Korupsi ke Depan
Kasus ini membuka peluang evaluasi besar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:
- Digitalisasi sistem pengadaan (e-procurement)
- Audit berkala oleh lembaga independen
- Peningkatan integritas aparatur sipil negara
- Penguatan peran masyarakat dalam pengawasan
Dengan langkah tersebut, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Kesimpulan: Vonis Jadi Momentum Bersih-Bersih
Putusan terhadap sepuluh terdakwa korupsi PJU Kerinci menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Meski hukuman yang dijatuhkan relatif ringan menurut sebagian pihak, proses hukum ini tetap menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan.
Ke depan, publik berharap penegakan hukum semakin tegas dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.(*)









