Deadline Dekat, BKN Ingatkan Pemda Soal NIP PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NIP PPPK

Ilustrasi NIP PPPK

JAKARTA,JS – Deadline Dekat, BKN Ingatkan Pemda Soal NIP PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar segera mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Sesuai surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, BKN menetapkan batas waktu pengusulan hanya sampai 20 Desember 2025.

“Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya,” kata Prof. Zudan, Kamis (11/12).

Baca Juga :  Akhirnya PPPK Bisa Mutasi, Ini Ketentuannya

Ia menyampaikan bahwa sejumlah instansi masih belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan belum mengajukan penetapan NIP. Karena itu, BKN menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Berikut jadwal terbaru:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 15 Desember 2025.

2. Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu hingga 20 Desember 2025.

Baca Juga :  Tegas, BKN Minta Pemda Perlakukan PNS dan PPPK Setara

Prof. Zudan menegaskan bahwa BKN menolak semua pengajuan yang masuk setelah batas waktu. “Sistem langsung menutup akses setelah tanggal 20 Desember 2025. Jika pemda terlambat, sistem menolak usulannya,” tegasnya.

Selanjutnya, ia meminta instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) agar segera membuat SK Pengangkatan dan SPMT. Instansi harus menyelesaikan kedua dokumen tersebut sebelum TMT 1 Januari 2026.

“Kami tidak bisa memproses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP-nya. Jadi, tolong pemda benar-benar memperhatikan hal ini,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru