Insiden di SDN Kalibaru 01, BGN Perketat SOP Pengantaran MBG

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

Foto : Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, JS – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat SOP pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mobil pengantar menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025).

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pengantar makanan kini harus menyerahkan paket MBG di luar pagar sekolah. “Usahakan jangan masuk ke halaman sekolah karena anak-anak sering berlarian, meskipun tidak sedang ada upacara. Cukup antar paket di depan pagar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (14/12/2025).

Baca Juga :  BGN : SPPG Tak Patuh SOP? Insentif Dipangkas Rp 6 Juta Perhari

Nanik menegaskan bahwa sopir pengantar MBG harus berprofesi sebagai sopir, memiliki SIM yang sesuai, dan menguasai mobil matic maupun manual.

Ia menambahkan bahwa sopir tidak boleh baru belajar mengemudi atau menjadi “sopir cabutan.” Selain itu, sopir harus memiliki kepribadian baik, kondisi fisik dan mental sehat, serta bebas dari riwayat kasus narkoba.

Kepala SPPG (Satuan Pengantar Paket Gizi) kini mengatur jam kerja untuk mengawasi seluruh proses distribusi MBG. Akuntan bekerja pada pagi hari, ahli gizi bekerja dari pukul 17.00 hingga 01.00, sedangkan kepala SPPG mulai bekerja pukul 01.00 untuk memastikan pengantaran makanan berjalan aman.

Baca Juga :  BGN Minta Program MBG Gunakan Produk UMKM Lokal

“Kepala SPPG harus bertanggung jawab, memastikan makanan sampai ke sekolah, dan siap menghadapi setiap masalah. Selalu hidupkan handphone, jangan sulit dihubungi,” tegas Nanik.

Menurut Nanik, setiap SPPG wajib mematuhi SOP pengantaran MBG.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Berita Terbaru