Insiden di SDN Kalibaru 01, BGN Perketat SOP Pengantaran MBG

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

Foto : Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, JS – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat SOP pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mobil pengantar menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025).

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pengantar makanan kini harus menyerahkan paket MBG di luar pagar sekolah. “Usahakan jangan masuk ke halaman sekolah karena anak-anak sering berlarian, meskipun tidak sedang ada upacara. Cukup antar paket di depan pagar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (14/12/2025).

Baca Juga :  BGN : SPPG Tak Patuh SOP? Insentif Dipangkas Rp 6 Juta Perhari

Nanik menegaskan bahwa sopir pengantar MBG harus berprofesi sebagai sopir, memiliki SIM yang sesuai, dan menguasai mobil matic maupun manual.

Ia menambahkan bahwa sopir tidak boleh baru belajar mengemudi atau menjadi “sopir cabutan.” Selain itu, sopir harus memiliki kepribadian baik, kondisi fisik dan mental sehat, serta bebas dari riwayat kasus narkoba.

Kepala SPPG (Satuan Pengantar Paket Gizi) kini mengatur jam kerja untuk mengawasi seluruh proses distribusi MBG. Akuntan bekerja pada pagi hari, ahli gizi bekerja dari pukul 17.00 hingga 01.00, sedangkan kepala SPPG mulai bekerja pukul 01.00 untuk memastikan pengantaran makanan berjalan aman.

Baca Juga :  BGN Minta Program MBG Gunakan Produk UMKM Lokal

“Kepala SPPG harus bertanggung jawab, memastikan makanan sampai ke sekolah, dan siap menghadapi setiap masalah. Selalu hidupkan handphone, jangan sulit dihubungi,” tegas Nanik.

Menurut Nanik, setiap SPPG wajib mematuhi SOP pengantaran MBG.(AN)

Berita Terkait

46 PMI Masih Tertahan di Malaysia, Menteri Imipas Targetkan Pulang Maksimal 10 Hari
Dede Yusuf Minta Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Jalur Afirmasi, Buka Peluang Jadi PNS
Tukin TNI 2026 Naik Signifikan, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit Berdasarkan Pangkat
Bansos 2027 Berubah Total, Pemerintah Siapkan Transfer Tunai hingga Rp5,4 Juta
Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan
Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di 2027, Ini kata Menkeu RI Purbaya
El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:01 WIB

46 PMI Masih Tertahan di Malaysia, Menteri Imipas Targetkan Pulang Maksimal 10 Hari

Minggu, 6 September 2026 - 21:01 WIB

Dede Yusuf Minta Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Jalur Afirmasi, Buka Peluang Jadi PNS

Minggu, 6 September 2026 - 08:02 WIB

Tukin TNI 2026 Naik Signifikan, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit Berdasarkan Pangkat

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Bansos 2027 Berubah Total, Pemerintah Siapkan Transfer Tunai hingga Rp5,4 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 07:41 WIB

Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan

Berita Terbaru