Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru seragam Korpri

Aturan baru seragam Korpri

JAKARTA,JS- Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri

Pemerintah menegaskan aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Langkah ini tidak sekadar soal penampilan. ASN yang mengenakan seragam sesuai ketentuan menunjukkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Jadwal Penggunaan Seragam ASN

Baca Juga :  Gelombang Pensiun ASN, 800 Ribu Aparatur Segera Purna Tugas

Aturan terbaru menetapkan jadwal seragam berikut:

  • Senin – Selasa: PDH warna khaki
  • Rabu: Kemeja putih bersih dengan bawahan gelap
  • Kamis: Seragam Batik Korpri
  • Jumat: Batik atau Tenun bebas, disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing

Dengan jadwal yang jelas, ASN dapat menyiapkan pakaian lebih teratur dan menghindari kebingungan di tempat kerja.

Seragam sebagai Wujud Disiplin dan Profesionalisme

Baca Juga :  Pegawai Inti Satuan Gizi Siap Diangkat Jadi ASN PPPK

Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan ASN terhadap ketentuan berpakaian mencerminkan sikap disiplin dan profesionalisme. Setiap pegawai harus mengenakan seragam dengan tepat, sebagai simbol integritas dan kualitas pelayanan publik.

Instansi pemerintah menggunakan kepatuhan terhadap aturan berpakaian sebagai indikator penilaian perilaku kerja ASN. Langkah ini mendorong pegawai menjaga standar profesional secara konsisten di lingkungan kerja.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Penyeragaman seragam memudahkan masyarakat mengenali pegawai pemerintah. Kondisi ini memperkuat rasa percaya publik dan menampilkan ASN sebagai representasi negara yang profesional.(TIM)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Berita Terbaru

Kode redeem Free fire terbaru hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Masih Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01 WIB