Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru seragam Korpri

Aturan baru seragam Korpri

JAKARTA,JS- Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri

Pemerintah menegaskan aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Langkah ini tidak sekadar soal penampilan. ASN yang mengenakan seragam sesuai ketentuan menunjukkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Jadwal Penggunaan Seragam ASN

Baca Juga :  Gelombang Pensiun ASN, 800 Ribu Aparatur Segera Purna Tugas

Aturan terbaru menetapkan jadwal seragam berikut:

  • Senin – Selasa: PDH warna khaki
  • Rabu: Kemeja putih bersih dengan bawahan gelap
  • Kamis: Seragam Batik Korpri
  • Jumat: Batik atau Tenun bebas, disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing

Dengan jadwal yang jelas, ASN dapat menyiapkan pakaian lebih teratur dan menghindari kebingungan di tempat kerja.

Seragam sebagai Wujud Disiplin dan Profesionalisme

Baca Juga :  Pegawai Inti Satuan Gizi Siap Diangkat Jadi ASN PPPK

Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan ASN terhadap ketentuan berpakaian mencerminkan sikap disiplin dan profesionalisme. Setiap pegawai harus mengenakan seragam dengan tepat, sebagai simbol integritas dan kualitas pelayanan publik.

Instansi pemerintah menggunakan kepatuhan terhadap aturan berpakaian sebagai indikator penilaian perilaku kerja ASN. Langkah ini mendorong pegawai menjaga standar profesional secara konsisten di lingkungan kerja.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Penyeragaman seragam memudahkan masyarakat mengenali pegawai pemerintah. Kondisi ini memperkuat rasa percaya publik dan menampilkan ASN sebagai representasi negara yang profesional.(TIM)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB