Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru seragam Korpri

Aturan baru seragam Korpri

JAKARTA,JS- Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri

Pemerintah menegaskan aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Langkah ini tidak sekadar soal penampilan. ASN yang mengenakan seragam sesuai ketentuan menunjukkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Jadwal Penggunaan Seragam ASN

Baca Juga :  Gelombang Pensiun ASN, 800 Ribu Aparatur Segera Purna Tugas

Aturan terbaru menetapkan jadwal seragam berikut:

  • Senin – Selasa: PDH warna khaki
  • Rabu: Kemeja putih bersih dengan bawahan gelap
  • Kamis: Seragam Batik Korpri
  • Jumat: Batik atau Tenun bebas, disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing

Dengan jadwal yang jelas, ASN dapat menyiapkan pakaian lebih teratur dan menghindari kebingungan di tempat kerja.

Seragam sebagai Wujud Disiplin dan Profesionalisme

Baca Juga :  Pegawai Inti Satuan Gizi Siap Diangkat Jadi ASN PPPK

Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan ASN terhadap ketentuan berpakaian mencerminkan sikap disiplin dan profesionalisme. Setiap pegawai harus mengenakan seragam dengan tepat, sebagai simbol integritas dan kualitas pelayanan publik.

Instansi pemerintah menggunakan kepatuhan terhadap aturan berpakaian sebagai indikator penilaian perilaku kerja ASN. Langkah ini mendorong pegawai menjaga standar profesional secara konsisten di lingkungan kerja.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Penyeragaman seragam memudahkan masyarakat mengenali pegawai pemerintah. Kondisi ini memperkuat rasa percaya publik dan menampilkan ASN sebagai representasi negara yang profesional.(TIM)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Berita Terbaru