Kebijakan Baru, Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA,JS– Kebijakan Baru, Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, BKN menaikkan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) 12 kali setahun, naik dari sebelumnya 6 kali setahun. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.

BKN juga memperkenalkan beberapa kebijakan baru:

Baca Juga :  Lampaui UMR, Segini Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pekanbaru

Menerapkan manajemen talenta ASN.

Menetapkan Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja.

Mempermudah pencantuman gelar profesional.

Menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional 12 kali setahun, dari sebelumnya 4 kali.

Menjamin pangkat ASN tetap naik meski atasan memiliki pangkat lebih rendah dari staf.

Zudan menyebut jumlah ASN terus bertambah. Dari 4,2 juta pada Januari 2025, ASN meningkat menjadi 5,58 juta orang. Sebanyak 76% bertugas di daerah, sedangkan 24% bekerja di pusat. BKN menargetkan penambahan ASN hingga 1 Desember 2025 setelah penetapan SK untuk pegawai P3K penuh dan paruh waktu.

Baca Juga :  Gadai SK PPPK di Bank, Cek Tabel Angsurannya

“Kebijakan ini mempercepat karier ASN dan meningkatkan efisiensi birokrasi,” ujar Zudan saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru