Over Target, Program Pemutihan PKB Kendaraan di Jambi Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi program Pemutihan PKB di Jambi Berakhir.

Ilustrasi program Pemutihan PKB di Jambi Berakhir.

JAMBI,JS- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi berakhir pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, menyampaikan bahwa program tersebut mencatat penerimaan melebihi target.

“Hari ini kami menutup program pemutihan PKB pada pukul 16.00 WIB,” kata Agus Pirngadi, Senin (22/12).

Baca Juga :  Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka

Setelah penutupan program, pemilik kendaraan bermotor kembali membayar denda tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mulai besok, kami memberlakukan denda tunggakan PKB secara normal,” jelasnya.

Baca Juga :  Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Pemprov Jambi menargetkan penerimaan pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar. Namun hingga hari terakhir, program ini menghasilkan penerimaan Rp64.179.144.000 dan melampaui target.

“Atas capaian ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Provinsi Jambi yang memanfaatkan program pemutihan PKB,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang masyarakat bayarkan akan mendukung pembangunan di Provinsi Jambi.

Pemprov Jambi menjalankan program pemutihan PKB sejak 22 Agustus 2025. Pemerintah hanya memberikan satu kali kesempatan kepada setiap kendaraan untuk mengikuti program ini. Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini tidak lagi memperoleh kesempatan serupa di masa mendatang.

“Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun. Jika menunggak lima tahun, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun,” jelasnya.

Selama program berlangsung, Pemprov Jambi juga memberikan berbagai keringanan. Pemerintah memberikan diskon tunggakan pokok PKB serta diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, yakni 5 persen untuk roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.

Selain itu, Pemprov Jambi membebaskan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta denda SWDKLLJ.

“Melalui kemudahan ini, kami berharap masyarakat menjaga pajak kendaraan tetap aktif dan tertib,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

DPRD Tanjabtim Siap Fasilitasi Sengketa Lahan, Edi Mubarak: Jangan Diam Jika Hak Tanah Dirugikan
Bupati Batang Hari Evaluasi Pendapatan Daerah 2026, Fadhil Arief Siapkan Strategi Baru Tingkatkan PAD
Resmi Jadi PNS, 24 ASN Baru IAIN Kerinci Ikuti Pelantikan Nasional Kemenag
Pemprov Jambi Rem Rekrutmen CPNS 2026, Ribuan Tenaga Honorer Masih Menunggu Kepastian
Sempat Viral dan Tuai Sorotan, Gaji PPPK Nakes RSUD Abundjani Bangko Dipastikan Segera Cair
Harga Sawit Jambi Naik Hari Ini! TBS Tembus Rp3.818/Kg, Petani Berpotensi Raup Untung Lebih Besar
Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Baznas Pusat, Program Rumah Gratis hingga Modal UMKM Jadi Prioritas
Baru Dilantik, 13 Kepala Sekolah di Muaro Jambi Kompak Mundur, Alasannya Mengejutkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:02 WIB

DPRD Tanjabtim Siap Fasilitasi Sengketa Lahan, Edi Mubarak: Jangan Diam Jika Hak Tanah Dirugikan

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:07 WIB

Bupati Batang Hari Evaluasi Pendapatan Daerah 2026, Fadhil Arief Siapkan Strategi Baru Tingkatkan PAD

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Jambi Rem Rekrutmen CPNS 2026, Ribuan Tenaga Honorer Masih Menunggu Kepastian

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sempat Viral dan Tuai Sorotan, Gaji PPPK Nakes RSUD Abundjani Bangko Dipastikan Segera Cair

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:04 WIB

Harga Sawit Jambi Naik Hari Ini! TBS Tembus Rp3.818/Kg, Petani Berpotensi Raup Untung Lebih Besar

Berita Terbaru