Over Target, Program Pemutihan PKB Kendaraan di Jambi Berakhir

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi program Pemutihan PKB di Jambi Berakhir.

Ilustrasi program Pemutihan PKB di Jambi Berakhir.

JAMBI,JS- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi berakhir pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, menyampaikan bahwa program tersebut mencatat penerimaan melebihi target.

“Hari ini kami menutup program pemutihan PKB pada pukul 16.00 WIB,” kata Agus Pirngadi, Senin (22/12).

Baca Juga :  Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka

Setelah penutupan program, pemilik kendaraan bermotor kembali membayar denda tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mulai besok, kami memberlakukan denda tunggakan PKB secara normal,” jelasnya.

Baca Juga :  Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Pemprov Jambi menargetkan penerimaan pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar. Namun hingga hari terakhir, program ini menghasilkan penerimaan Rp64.179.144.000 dan melampaui target.

“Atas capaian ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Provinsi Jambi yang memanfaatkan program pemutihan PKB,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang masyarakat bayarkan akan mendukung pembangunan di Provinsi Jambi.

Pemprov Jambi menjalankan program pemutihan PKB sejak 22 Agustus 2025. Pemerintah hanya memberikan satu kali kesempatan kepada setiap kendaraan untuk mengikuti program ini. Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini tidak lagi memperoleh kesempatan serupa di masa mendatang.

“Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun. Jika menunggak lima tahun, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun,” jelasnya.

Selama program berlangsung, Pemprov Jambi juga memberikan berbagai keringanan. Pemerintah memberikan diskon tunggakan pokok PKB serta diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, yakni 5 persen untuk roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.

Selain itu, Pemprov Jambi membebaskan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta denda SWDKLLJ.

“Melalui kemudahan ini, kami berharap masyarakat menjaga pajak kendaraan tetap aktif dan tertib,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kerinci Bersiap Perpanjang Kontrak 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Kabut Asap Makin Parah, Bupati Merangin Keluarkan Aturan Sekolah Daring 8–10 Oktober 2026
Apo Kabar Wo Haris!, Kapan Berkunjung ke Kerinci dan Sungai Penuh lagi
UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa
Ironi Lumbung Pangan Provinsi Jambi Ditengah Kekeringan, Petaninya Beli Beras
Heboh, ASN ‘GHAIB’ Dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci
Target Juara MTQ Jambi, Wako Alfin Minta Kafilah Sungai Penuh Fokus dan Disiplin
Wawako Azhar Hamzah Bahas Pengawasan Aset Pemkot Sungai Penuh Bersama Komisi II DPR RI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Kerinci Bersiap Perpanjang Kontrak 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Bupati Merangin Keluarkan Aturan Sekolah Daring 8–10 Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:01 WIB

UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Ironi Lumbung Pangan Provinsi Jambi Ditengah Kekeringan, Petaninya Beli Beras

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Heboh, ASN ‘GHAIB’ Dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci

Berita Terbaru