Over Target, Program Pemutihan PKB Kendaraan di Jambi Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi program Pemutihan PKB di Jambi Berakhir.

Ilustrasi program Pemutihan PKB di Jambi Berakhir.

JAMBI,JS- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jambi berakhir pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, menyampaikan bahwa program tersebut mencatat penerimaan melebihi target.

“Hari ini kami menutup program pemutihan PKB pada pukul 16.00 WIB,” kata Agus Pirngadi, Senin (22/12).

Baca Juga :  Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka

Setelah penutupan program, pemilik kendaraan bermotor kembali membayar denda tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mulai besok, kami memberlakukan denda tunggakan PKB secara normal,” jelasnya.

Baca Juga :  Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Pemprov Jambi menargetkan penerimaan pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar. Namun hingga hari terakhir, program ini menghasilkan penerimaan Rp64.179.144.000 dan melampaui target.

“Atas capaian ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Provinsi Jambi yang memanfaatkan program pemutihan PKB,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang masyarakat bayarkan akan mendukung pembangunan di Provinsi Jambi.

Pemprov Jambi menjalankan program pemutihan PKB sejak 22 Agustus 2025. Pemerintah hanya memberikan satu kali kesempatan kepada setiap kendaraan untuk mengikuti program ini. Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini tidak lagi memperoleh kesempatan serupa di masa mendatang.

“Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun. Jika menunggak lima tahun, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun,” jelasnya.

Selama program berlangsung, Pemprov Jambi juga memberikan berbagai keringanan. Pemerintah memberikan diskon tunggakan pokok PKB serta diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, yakni 5 persen untuk roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.

Selain itu, Pemprov Jambi membebaskan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta denda SWDKLLJ.

“Melalui kemudahan ini, kami berharap masyarakat menjaga pajak kendaraan tetap aktif dan tertib,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Lelang Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Segera Digelar, Berikut Penjelasan BKPSDM
Wali Kota Alfin Apresiasi Sunatan Massal Gratis MINKER-JS, Dukung Generasi Sehat Sungai Penuh
Kota Sungai Penuh Borong 3 Penghargaan Bergengsi HARGANAS 2026, Bukti Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Jambi 2026, Ini Daftar Lengkap Tiga Besar dan Kandidat Nilai Tertinggi
Harga Bawang Merah dan Cabai Merah Naik di Sungai Penuh Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru 7 Juli 2026
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Arah Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Daerah 2026
Puluhan Tenaga Konstruksi Kerinci Resmi Bersertifikat, Dinas PUPR Dorong Infrastruktur Berkualitas
Jadwal Pesawat Jambi–Kerinci dan Jambi–Jakarta Terbaru 6 Juli 2026, Harga Tiket Mulai Rp699 Ribuan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:38 WIB

Lelang Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Segera Digelar, Berikut Penjelasan BKPSDM

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:31 WIB

Wali Kota Alfin Apresiasi Sunatan Massal Gratis MINKER-JS, Dukung Generasi Sehat Sungai Penuh

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:01 WIB

Kota Sungai Penuh Borong 3 Penghargaan Bergengsi HARGANAS 2026, Bukti Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Jambi 2026, Ini Daftar Lengkap Tiga Besar dan Kandidat Nilai Tertinggi

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:37 WIB

Harga Bawang Merah dan Cabai Merah Naik di Sungai Penuh Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru 7 Juli 2026

Berita Terbaru