Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp10 Juta Bebas PPh pada 2026

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusytrasi pekerja bergaji dibawah Rp 10 Juta bebas pajak Pph

Ilusytrasi pekerja bergaji dibawah Rp 10 Juta bebas pajak Pph

JAKARTA,JS- Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp10 Juta Bebas PPh pada 2026

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan yang memberikan keringanan pajak bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Mulai 2026, pekerja di sektor tertentu akan bebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi serta sosial.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, penghasilan pegawai tertentu akan mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 21 yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Insentif ini berlaku selama periode Januari hingga Desember 2026. Artinya, meskipun pajak tetap dipotong dari gaji pekerja secara administrasi, pemberi kerja akan membayar kembali jumlah pajak tersebut, sehingga penghasilan pekerja tidak berkurang.

Sektor yang Mendapatkan Insentif

Baca Juga :  Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja yang bekerja di lima sektor usaha utama. Sektor-sektor yang mendapatkan insentif ini antara lain:

  1. Industri Alas Kaki

  2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

  3. Industri Furnitur

  4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit

  5. Sektor Pariwisata

Pekerja di sektor-sektor ini yang memenuhi syarat akan bebas dari potongan PPh Pasal 21 pada 2026.

Syarat untuk Menerima Insentif

Untuk bisa menikmati insentif ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Pertama, mereka harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto pekerja harus tetap dan teratur dengan jumlah maksimal Rp10 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak Januari 2026 atau sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.

Tenaga Kerja Lepas Juga Bisa Manfaatkan Insentif

Tidak hanya pegawai tetap, pekerja lepas atau tenaga kerja tidak tetap juga bisa mendapatkan manfaat dari insentif ini. Syaratnya, mereka harus menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pegawai tetap maupun tidak tetap yang sudah menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya tidak berhak lagi mendapatkan insentif ini di tahun 2026.

Tujuan Kebijakan: Menjaga Daya Beli Masyarakat

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama dari insentif ini adalah menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pekerja yang terlibat dalam sektor-sektor yang terdampak bisa tetap mempertahankan penghasilan yang memadai tanpa terbebani oleh pajak.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha memastikan masyarakat bisa bertahan di tengah tantangan ekonomi, serta memberikan dorongan positif bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru